Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok: Istimewa.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penanganan perkara dugaan suap di Kabupaten Bogor berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyusul munculnya dugaan adanya campur tangan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan suap “uang pungutan”, proyek videotron dan RSUD di Kabupaten Bogor.
Budi memastikan KPK tetap bekerja berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan informasi terkait perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai tahapan penanganannya.
“Tidak ada intervensi ke kita (KPK) dari pihak manapun. Tidak ada yang saya sembunyikan. Semuanya akan kami sampaikan secara terbuka, sesuai prosedur dan mekanismenya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Budi, keterbukaan informasi tetap menjadi bagian penting dalam kerja KPK. Namun, pada tahap penyidikan terdapat informasi tertentu yang belum dapat disampaikan kepada publik karena menyangkut materi perkara yang masih dalam proses.
“Karena memang di tahap penyidikan, informasinya tertutup,” katanya.
Perkara Resmi Naik ke Penyidikan
KPK memastikan perkara dugaan suap di Kabupaten Bogor telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan pada Kamis malam (20/8).
Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (21/8/2026).
Budi menjelaskan, penerbitan Sprindik umum menunjukkan proses penyidikan telah dimulai, namun KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi.
Dengan status perkara yang telah masuk penyidikan, penyidik kini masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara.
KPK belum membuka secara keseluruhan konstruksi perkara karena penyidikan masih berjalan. Budi menyebut terdapat informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
KPK Ungkap Barang Bukti Rp1,5 Miliar
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 miliar.
Budi menegaskan angka tersebut merupakan jumlah uang tunai yang diamankan dalam kegiatan penindakan KPK.
“Ya, di antaranya uang yang diamankan dalam kegiatan tersebut adalah uang tunai Rp1,5 miliar, hanya itu,” kata Budi.
Sebelumnya, tim penindakan KPK telah memanggil enam pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkembangan perkara tersebut, muncul dugaan adanya pemotongan “jatah bonus” pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi yang disebut dalam laporan tersebut, dana yang diduga dipotong mencapai lebih dari Rp17 miliar sejak awal 2026 hingga Juli 2026.
Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp4 miliar kepada Bupati Bogor sejak Juli 2025 hingga Juli 2026. Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari dugaan yang sedang didalami penyidik KPK. KPK sendiri belum membuka secara utuh konstruksi perkara maupun menetapkan tersangka.
Sejumlah pihak dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor juga disebut dalam dugaan aliran dana tersebut. Namun, jumlah maupun keterlibatan masing-masing pihak masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Dengan telah diterbitkannya Sprindik, KPK memastikan proses hukum perkara dugaan suap di Kabupaten Bogor terus berjalan. Lembaga antirasuah tersebut juga menegaskan informasi mengenai perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan dan tahapan hukum yang berlaku.
Penegasan mengenai tidak adanya intervensi sekaligus menjadi sinyal bahwa proses penyidikan perkara tersebut tetap berada dalam koridor mekanisme hukum KPK.
