Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menegaskan komitmennya mendukung langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Namun, menurutnya, perang melawan narkoba harus dibarengi dengan penguatan kesadaran hukum masyarakat agar tragedi seperti yang terjadi di Kabupaten Katingan tidak kembali terulang.
Pernyataan tersebut disampaikan Teras Narang menyusul insiden saat penggerebekan kasus narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, yang mengakibatkan gugurnya anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Aipda Yudhie Perdana Putra, serta menimbulkan korban dari pihak masyarakat.
Meski menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut, Teras menegaskan bahwa komitmen memberantas narkoba di Kalimantan Tengah tidak boleh surut.
“Terkait dengan kejadian di Katingan, saya berharap bahwa upaya pemberantasan penggunaan narkoba tidak akan surut,” ujar Teras.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode itu juga mengapresiasi langkah Kapolda Kalimantan Tengah beserta jajaran yang terus menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran narkoba, yang menurutnya telah lama menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.
Meski demikian, Teras menilai tragedi di Katingan perlu menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap strategi penegakan hukum, sehingga pemberantasan narkoba tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga memperkuat pendekatan preventif berbasis masyarakat.
“Peristiwa tragis yang terjadi di Kabupaten Katingan dan menyebabkan gugurnya seorang prajurit Bhayangkara Polri dan warga sangat kita sesalkan, dan semoga menjadi peristiwa yang terakhir kalinya terjadi di wilayah hukum Kalteng,” katanya.
Menurut Teras, persoalan narkoba di Kalimantan Tengah sudah berada pada tahap yang memerlukan perhatian serius. Ia mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir banyak aparatur desa menyampaikan keresahan atas maraknya peredaran narkoba yang telah menjangkau kawasan permukiman, perkebunan, hingga pertambangan.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tahun 2024, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah mencapai 0,70 persen atau sekitar 10.108 orang terpapar, dengan sekitar seperempat di antaranya merupakan generasi muda.
“Ini membuat kita risau. Bahkan dalam kunjungan ke berbagai lembaga pembinaan, selama ini saya menemukan warga binaan yang terjerat kasus narkoba sangat tinggi. Kondisi yang sudah sangat serius dan memprihatinkan,” ujarnya.
Karena itu, Teras mendorong agar upaya pemberantasan narkoba dibangun melalui pendekatan yang lebih menyeluruh. Menurutnya, kepolisian perlu memperkuat komunikasi sosial dan budaya dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga para pemimpin masyarakat sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum.
Ia juga mengajak pemerintah daerah, aparat kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat memperkuat ketahanan sosial agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit.
“Pendekatan holistik untuk pemberantasan dan penegakan hukum mesti dibangun dengan lebih baik lagi dan berkesinambungan, serta melibatkan elemen terdekat dan terhormat di antara masyarakat itu sendiri. Kinerja kepolisian mesti diukur pula dari upaya ini, sebab ini merupakan benteng pertahanan sosial terbaik dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” tegas Teras.
Menurut Teras Narang, keberhasilan perang melawan narkoba tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan penindakan, tetapi juga oleh kemampuan seluruh elemen bangsa membangun kesadaran kolektif untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Dengan kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga, ia optimistis Kalimantan Tengah dapat membangun benteng sosial yang lebih kokoh dalam menghadapi bahaya narkoba.
