Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mendorong penguatan Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui sinkronisasi lintas sektor.
Tak hanya memastikan arah pembangunan sesuai kebijakan nasional, Suyus menekankan pentingnya menyelaraskan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), batas kawasan hutan, batas daerah, hingga garis pantai dalam dokumen RTRW Kepri.
Hal tersebut disampaikan Suyus dalam Konsultasi Strategis bersama Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Kepri di Ruang Rapat Prambanan, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8).
“Saya harap diskusi ini dapat mengarahkan RTRW Provinsi Kepulauan Riau agar memiliki sistem mitigasi bencana yang bagus, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang sinkron, serta penentuan batas kawasan hutan, batas daerah, dan garis pantai yang sesuai aturan,” ujar Suyus.
Menurut Suyus, sinkronisasi tersebut menjadi penting agar RTRW Kepri tidak menimbulkan persoalan baru dalam pemanfaatan ruang. Kejelasan batas dan kesesuaian antarkebijakan sektoral dibutuhkan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat.
KP2B menjadi salah satu perhatian utama. Kawasan yang memiliki fungsi penting bagi ketahanan pangan tersebut perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang sehingga perlindungannya tetap terjaga di tengah perkembangan pembangunan daerah.
Di sisi lain, batas kawasan hutan juga harus memiliki kejelasan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal serupa berlaku terhadap batas daerah dan garis pantai yang menjadi bagian penting dalam penataan ruang wilayah kepulauan.
Suyus juga menggarisbawahi aspek mitigasi bencana dalam penyusunan RTRW Kepri. Menurutnya, karakteristik wilayah Kepulauan Riau perlu diterjemahkan ke dalam sistem tata ruang yang mampu mengantisipasi risiko bencana.
Konsultasi strategis tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Kepri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah ini diarahkan untuk mengurai potensi tumpang tindih regulasi sekaligus membangun kesepahaman dalam penyusunan RTRW.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepri sekaligus Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Kepri, Luther Jansen, turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Dengan sinkronisasi lintas sektor, Kementerian ATR/BPN berharap RTRW Kepri dapat menjadi instrumen yang memberikan kepastian pemanfaatan ruang, memperkuat perlindungan kawasan pangan dan lingkungan, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
