Ketua BPKN RI Mufti Mubarok (dua dari kanan) mengikuti Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan RI dan jajaran terkait di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Dok: HF.
Jakarta – Komisi VI DPR RI memberikan dukungan terhadap usulan peningkatan anggaran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI dari pagu awal Rp6 miliar menjadi Rp28 miliar.
Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat advokasi, edukasi, serta penanganan pengaduan konsumen.
Dukungan itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan RI dengan menghadirkan BPKN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan tambahan anggaran menjadi kebutuhan penting seiring meningkatnya persoalan dan pengaduan konsumen. Menurutnya, kapasitas negara dalam merespons persoalan masyarakat juga harus bergerak lebih cepat.
“Pengaduan kita naik terus. Poinnya adalah kecepatan negara untuk lebih cepat hadir di saat-saat konsumen, rakyat, lagi membutuhkan kita,” kata Mufti usai rapat.
Mufti menjelaskan, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi BPKN.
Salah satu prioritasnya adalah memperluas advokasi dan edukasi agar masyarakat semakin memahami hak-haknya sebagai konsumen.
Selain itu, BPKN akan memperbanyak kerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk mempercepat tindak lanjut berbagai persoalan konsumen.
“Sesuai tusi kita, sudah ada rekomendasi: harus lebih banyak advokasi, edukasi, dan kerja sama-kerja sama dengan K/L harus diperbanyak,” ujarnya.
BPKN juga akan memperkuat kerja sama dengan pihak luar negeri. Langkah tersebut dinilai penting mengingat konsumen Indonesia semakin berhadapan dengan barang dan produk dari pasar global.
“Luar negeri juga karena kita ada hubungan barang-barang luar negeri,” kata Mufti.
Pengaduan Konsumen Makin Kompleks
Menurut Mufti, peningkatan dukungan anggaran tidak semata berkaitan dengan penambahan kegiatan, tetapi juga kebutuhan untuk memperluas jangkauan perlindungan konsumen.
Perkembangan perdagangan digital, masuknya produk dari luar negeri, hingga persoalan konsumen di daerah membuat tantangan perlindungan konsumen semakin kompleks.
Karena itu, BPKN ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki akses untuk menyampaikan pengaduan, tetapi juga mendapatkan pendampingan dan respons yang lebih cepat.
“2027 tentu banyak persoalan. 2026 saja sangat banyak,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR RI juga menyetujui pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027 Kementerian Perdagangan dan BPKN untuk diproses sesuai mekanisme penyusunan anggaran DPR RI.
Komisi VI turut menyatakan dukungan terhadap usulan tambahan anggaran BPKN untuk memperkuat operasional penanganan aduan masyarakat dan memperluas penjangkauan kasus di daerah.
Bagi BPKN, dukungan tersebut menjadi modal untuk memperkuat kehadiran lembaga perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Mufti menegaskan, tantangan ke depan bukan hanya bagaimana BPKN menerima lebih banyak pengaduan, tetapi memastikan negara mampu hadir ketika masyarakat berada dalam posisi dirugikan.
“Poinnya, kecepatan negara untuk lebih cepat hadir di saat-saat konsumen, rakyat, lagi membutuhkan kita,” pungkasnya.
