Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Dok: HF.
Jakarta – Wacana pembangunan rumah susun (rusun) di atas sungai yang digulirkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendapat tanggapan dari Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko.
Sudjatmiko tidak menutup kemungkinan konsep tersebut diterapkan. Namun, pembangunan hunian di atas sungai harus melalui kajian matang dan memastikan tidak mengganggu fungsi sungai.
Menurut Sudjatmiko, karakteristik sungai menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan. Ia membedakan antara sungai alami dan sungai buatan.
“Sungai itu kan ada dua, ada sungai alami dan ada sungai buatan,” kata Sudjatmiko saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Untuk sungai alami seperti Ciliwung dan Cisadane, kata dia, kajiannya harus lebih mendalam. Kondisi sungai pada musim hujan dan kemarau serta daerah aliran sungai (DAS) harus diperhitungkan sebelum pembangunan dilakukan.
Sementara sungai buatan seperti Kalimalang dinilai memiliki peluang lebih besar untuk dikaji karena debit airnya dapat lebih mudah dikendalikan.
“Kalau sungai buatan seperti Kalimalang mungkin lebih feasible karena debit airnya bisa diatur, baik saat musim hujan maupun musim kemarau,” ujarnya.
Meski demikian, Sudjatmiko menegaskan pembangunan tidak boleh hanya melihat aspek konstruksi bangunan. Kondisi sungai juga harus menjadi bagian penting dari kajian agar keberadaan hunian tidak mengganggu aliran maupun fungsi sungai.
Selain aspek teknis, persoalan perizinan juga perlu diperhatikan. Menurut Sudjatmiko, kewenangan atas sungai berbeda-beda, ada yang berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan balai besar wilayah sungai (BBWS), serta ada pula yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ia menilai pemanfaatan ruang di atas infrastruktur pada dasarnya bukan hal yang sepenuhnya baru. Ruang di bawah jalan tol maupun jalan layang, misalnya, pada kondisi tertentu dapat dimanfaatkan untuk fasilitas tertentu dengan memperhatikan aturan dan perizinan.
Karena itu, Sudjatmiko menyebut wacana hunian di atas sungai masih dapat dikaji sepanjang aspek keselamatan, konstruksi, perizinan, serta fungsi sungai diperhitungkan.
“Asal antisipasinya bisa, saya rasa enggak ada masalah. Yang penting tidak mengganggu sungainya itu sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait membuka wacana untuk mengkaji konsep pembangunan hunian tiga atau empat lantai berbahan baja di atas sungai atau kali. Gagasan tersebut muncul di tengah semakin terbatas dan mahalnya lahan untuk pembangunan perumahan.
Maruarar mengatakan aspek regulasi, legalitas, konstruksi, harga, hingga berbagai aspek perumahan lainnya akan dikaji sebelum konsep tersebut diterapkan. Pemerintah juga akan mempertimbangkan masukan masyarakat sebelum mengambil keputusan.
