Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menyampaikan paparan dalam peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi ATR/BPN di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Dok: ATR/BPN.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulai babak baru transformasi pelayanan pertanahan. Bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meluncurkan transformasi layanan dan organisasi dengan mengusung semangat menghadirkan pelayanan yang lebih pasti, transparan, terukur, dan dekat dengan masyarakat.
Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Nusron menegaskan, transformasi pelayanan merupakan keniscayaan di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin cepat dan pasti.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh lagi berada dalam posisi sekadar menunggu tanpa mengetahui perkembangan proses layanan yang sedang diajukan.
“Ciri-ciri pelayanan publik yang modern itu harus ada kepastian serta transparansi. Yang paling penting adalah kepastian serta bisa di-tracking, bisa dicek sudah sampai mana proses yang terjadi,” kata Nusron.
Ia mengingatkan, pelayanan publik yang tidak bertransformasi dapat membuat masyarakat apatis dan frustrasi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bahkan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Karena itu, Nusron meminta jajaran ATR/BPN menempatkan kebutuhan publik sebagai orientasi utama dalam menjalankan tugas.
“Ketika hidup kita ini sudah mendedikasikan diri kita menjadi pelayan publik, maka di situlah sesungguhnya kita sudah mewakafkan jiwa dan raga kita untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Organisasi Lebih Dekat dengan Wilayah
Transformasi yang diluncurkan Nusron tidak hanya menyasar layanan, tetapi juga struktur organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan.
Pola organisasi yang sebelumnya terkotak berdasarkan jenis layanan, seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah hingga sengketa, kini diarahkan menjadi organisasi berbasis wilayah.
Melalui pola tersebut, setiap seksi akan memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kecamatan tertentu secara lebih menyeluruh. Petugas dituntut memahami administrasi sekaligus dinamika persoalan pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Sehingga mereka bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan yang ada di Kembangan dan yang ada di Kebon Jeruk,” ujar Nusron.
Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan membuat organisasi ATR/BPN lebih lincah sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal
Salah satu capaian penting transformasi layanan adalah penerapan Pengukuran Terjadwal. Nusron mengungkapkan, hingga 17 Agustus 2026 sebanyak 446 Kantor Pertanahan telah menerapkan layanan tersebut. Bahkan, masa tunggu pengukuran secara nasional disebut telah mencapai rata-rata nol hari.
Dengan sistem tersebut, masyarakat yang datang mengajukan permohonan pengukuran dapat memperoleh kepastian jadwal.
“Kalau seandainya ada pemohon datang ke kantor BPN minta diukur, besok pun sudah siap,” katanya.
Meski demikian, Nusron mengakui masih ada empat Kantor Pertanahan yang masa tunggunya lebih dari tujuh hari, yakni Nias, Kuantan Singingi, Batam, dan Banjarmasin. Ia meminta persoalan tersebut segera diselesaikan.
Untuk proses dari pengukuran hingga menjadi Peta Bidang Tanah, target yang ditetapkan adalah lima hari. Namun, realisasinya saat ini masih sekitar tujuh hari. Meski demikian, Nusron menargetkan keseluruhan proses sejak pendaftaran hingga produk selesai dapat dilakukan kurang dari 12 hari.
“Yang penting dalam waktu 12 hari sudah jadi. Artinya mulai dari daftar sampai jadi kurang dari 12 hari sudah jadi,” ujarnya.
Peralihan Hak 10 Hari Resmi Dimulai
Selain pengukuran terjadwal, Nusron pada 17 Agustus 2026 juga menyatakan Peralihan Hak 10 Hari mulai berlaku efektif.
Tahap awal layanan tersebut diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan. Selanjutnya, jumlah kantor akan diperluas menjadi 24 kantor pada September dan ditargetkan mencapai 100 Kantor Pertanahan pada akhir Desember 2026.
Nusron meminta masyarakat, PPAT, maupun pihak terkait ikut mengawasi implementasi layanan tersebut.
Jika masih ditemukan proses peralihan hak yang melebihi 10 hari, masyarakat diminta melaporkannya kepada ATR/BPN agar dapat diketahui penyebab dan dicarikan solusinya.
“Lebih bagus diinformasikan supaya kita tahu sebab musababnya apa,” ujar Nusron.
Target 100 Kantor Pertanahan tersebut dinilai strategis karena kantor-kantor tersebut menangani sekitar 85 persen total layanan pertanahan secara nasional.
Dengan demikian, jika target tercapai, pada akhir 2026 sekitar 85 persen layanan pertanahan di dua sektor utama, yakni pengukuran dan peralihan hak, telah masuk dalam agenda transformasi.
Tiga Layanan Jadi Pekerjaan Rumah Berikutnya
Nusron memastikan reformasi pelayanan tidak berhenti pada pengukuran dan peralihan hak.
Masih ada tiga layanan prioritas yang akan menjadi pekerjaan rumah berikutnya, yaitu Pemecahan Sertifikat, Pemberian Hak Pertama, dan Pengecekan Tanah.
Ketiga layanan tersebut dinilai perlu memiliki standar waktu yang jelas sehingga pelayanan dapat diukur dan masyarakat memperoleh kepastian.
Khusus pemecahan sertifikat, Nusron mengaku masih menerima keluhan masyarakat karena prosesnya dapat berlangsung sangat lama.
“Ada yang dua tahun belum selesai, ada yang 1,5 tahun belum selesai,” ungkapnya.
Ia berharap selama masa kepemimpinannya hingga 2029, setidaknya sebagian dari tiga layanan tersebut sudah dapat masuk dalam transformasi pelayanan.
Sementara itu, ATR/BPN telah lebih dahulu memiliki layanan digital dengan kepastian waktu untuk Hak Tanggungan selama tujuh hari kerja dan Roya selama tiga hari melalui mekanisme Service Level Agreement (SLA).
Momentum Kemerdekaan
Bagi Nusron, peluncuran transformasi pada 17 Agustus bukan sekadar seremoni. Reformasi pelayanan harus menjadi bentuk nyata kemerdekaan yang dirasakan langsung masyarakat.
Ia berharap Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga terbebas dari berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dapat menghambat masyarakat.
“Dengan 81 Indonesia Merdeka ini, kami berharap Indonesia itu merdeka dari mafia tanah,” tegas Nusron.
Ia juga menyerukan agar masyarakat terbebas dari pengurusan tanah yang berbelit-belit dan tumpang tindih administrasi pertanahan.
“Indonesia merdeka dari pengurusan tanah yang berbelit-belit. Indonesia harus merdeka dari tumpang tindih administrasi pertanahan,” pungkasnya.
Dihadiri Pemangku Kepentingan Pertanahan
Peluncuran transformasi layanan dan organisasi ATR/BPN tersebut turut dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantor Pertanahan.
Dari unsur pemerintah daerah, hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.
Turut hadir Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), yang menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan dan kepastian layanan pertanahan, khususnya pada proses peralihan hak.
Kehadiran lintas instansi tersebut menegaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Melalui reformasi organisasi dan layanan ini, ATR/BPN menargetkan wajah pelayanan pertanahan semakin modern: lebih pasti waktunya, transparan prosesnya, dapat dilacak perkembangannya, dan semakin dekat dengan masyarakat.
