Sejumlah pelaku usaha properti dalam acara Silaturahmi Lintas Property Kota Depok. Dok: Istimewa.
Jakarta – Sejumlah pelaku usaha properti yang tergabung dalam Paguyuban Lintas Property menyoroti proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Depok. Mereka berharap proses perizinan dapat berjalan lebih jelas, terukur, dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan salah satu juru bicara Lintas Property, Erik Maulana, dalam kegiatan Silaturahmi Lintas Property yang digelar Sabtu (15/8/2026).
Menurut Erik, persoalan proses perizinan tersebut dirasakan sejumlah pengembang yang menjalankan kegiatan usaha di beberapa wilayah Kota Depok, di antaranya Sawangan, Cipayung, dan Cilodong.
Ia menegaskan, para pelaku usaha pada prinsipnya tidak keberatan memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah. Namun, mereka berharap setiap tahapan pengajuan dapat diketahui secara jelas, termasuk persyaratan dan waktu pemrosesannya.
“Kami bukan tidak mau membuat izin. Kami ingin pembangunan yang kami lakukan sesuai dengan aturan. Tetapi prosesnya dirasakan cukup sulit dan waktunya juga lama,” ujar Erik dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Salah satu tahapan yang menjadi perhatian Lintas Property adalah Pertimbangan Teknis (Pertek) yang berkaitan dengan proses pertanahan.
Erik mengatakan, berdasarkan pengalaman sejumlah anggotanya, proses tersebut dapat membutuhkan waktu cukup panjang. Bahkan, ia menyebut terdapat pengajuan yang menurut pengakuan anggota dapat berlangsung hingga enam sampai delapan bulan.
“Harus ada Pertimbangan Teknis dari BPN yang prosesnya cukup lama. Ada yang sampai enam hingga delapan bulan,” ungkapnya.
Selain Pertek, Erik menyebut proses pengajuan PBG juga berkaitan dengan rekomendasi dari perangkat daerah yang menangani urusan pekerjaan umum dan penataan ruang di Kota Depok.
Menurut dia, terdapat sejumlah pengajuan anggota yang hingga kini belum memperoleh persetujuan. Karena itu, Lintas Property berharap pemohon mendapatkan penjelasan apabila masih terdapat persyaratan atau hal lain yang perlu dilengkapi.
“Kalau ada yang belum disetujui, kami berharap ada penjelasan yang jelas mengenai persyaratan atau kendalanya. Dengan begitu, kami bisa mengetahui apa yang harus diperbaiki,” katanya.
Erik menilai kepastian proses perizinan menjadi penting bagi pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan rencana pembangunan dan kepastian investasi.
Di sisi lain, ia kembali menegaskan bahwa para pengembang tetap berkomitmen menjalankan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin mengikuti aturan. Kalau memang ada persyaratan yang harus dipenuhi, kami akan penuhi. Yang kami harapkan adalah prosesnya jelas dan ada kepastian waktunya,” tutur Erik.
Lintas Property juga melihat sektor properti memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi daerah. Menurut Erik, kegiatan usaha properti turut berhubungan dengan penerimaan daerah, salah satunya melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Atas dasar itu, pihaknya berharap Pemerintah Kota Depok dapat membuka ruang komunikasi yang lebih intensif dengan pelaku usaha untuk membahas berbagai kendala yang muncul dalam proses perizinan.
“Harapan kami ada komunikasi yang baik antara pengusaha dan pemerintah. Kami juga ingin usaha berjalan, tetapi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Erik mengatakan, apabila persoalan yang disampaikan belum menemukan solusi, pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Pemerintah Kota Depok.
Namun, ia berharap persoalan tersebut dapat terlebih dahulu dibahas melalui dialog antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.
“Kalau persoalan ini tidak menemukan solusi, kami akan menyampaikan aspirasi secara langsung ke Pemkot Depok. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Pemerintah Kota Depok maupun perangkat daerah terkait mengenai keluhan yang disampaikan Lintas Property.
Penjelasan dari pemerintah daerah diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai mekanisme, persyaratan, serta waktu pemrosesan PBG di Kota Depok.
