Purbaya Yudhi Sadewa. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan menjadi perhatian setelah muncul keterangan berbeda mengenai latar belakang keputusan tersebut.
Purbaya yang menyerahkan jabatan Menteri Keuangan kepada Suahasil Nazara pada Selasa (15/9/2026), sebelumnya melakukan perombakan terhadap ratusan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kaitan antara perombakan tersebut dengan pergantian dirinya, Purbaya mengakui ada sebagian keterkaitan.
“Sebagian ada,” ujar Purbaya setelah acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Namun, Purbaya tidak menjelaskan lebih jauh mengenai bagian mana dari perombakan tersebut yang berkaitan dengan pergantian dirinya. Ia menegaskan keputusan pergantian menteri merupakan kewenangan Presiden.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan pergantian Purbaya tidak disebabkan oleh perombakan pejabat di Kementerian Keuangan.
Menurut Bambang, pergantian menteri merupakan kewenangan Presiden dan menjadi bagian dari dinamika pemerintahan.
“Tidak ada yang istimewa. Kan itu juga prerogatif Presiden,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Di tengah perbedaan keterangan tersebut, proses evaluasi terhadap perombakan pejabat di Kementerian Keuangan masih berlangsung. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pihaknya sedang mempelajari proses penunjukan dan pelantikan pejabat yang dilakukan sebelumnya.
Suahasil juga masih menunggu masukan dari seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai susunan pejabat yang telah dirombak.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi yang merinci satu alasan khusus di balik pergantian Purbaya. Keterangan yang tersedia menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pernyataan Purbaya mengenai keterkaitan perombakan pejabat dan penjelasan Istana mengenai kewenangan Presiden dalam melakukan pergantian menteri.
