Anggota DPR RI Komisi XIII, Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., saat menyerap aspirasi warga Medan terkait persoalan penagihan pinjol dan penarikan kendaraan. Dok: Istimewa.
Jakarta – Keluhan masyarakat terkait praktik penagihan pinjaman online (pinjol) hingga penarikan paksa kendaraan bermotor oleh mata elang (matel) menjadi perhatian Anggota DPR RI periode 2024–2029 Komisi XIII, Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.
Dalam kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di Medan, Yasonna mendengarkan langsung keresahan warga yang mengaku menghadapi berbagai persoalan dalam proses penagihan utang maupun cicilan kendaraan. Aspirasi tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap masyarakat harus tetap menjadi perhatian negara.
Yasonna menegaskan bahwa kewajiban seseorang untuk membayar utang atau cicilan kredit tidak dapat dijadikan alasan bagi pihak penagih untuk bertindak di luar batas hukum. Menurutnya, proses penagihan harus dilakukan dengan cara yang manusiawi, menghormati martabat warga, serta mengikuti aturan yang berlaku.
“Kewajiban membayar utang atau cicilan kredit kendaraan bermotor tidak membenarkan ancaman, intimidasi, kekerasan, mempermalukan debitur, ataupun perampasan kendaraan secara sewenang-wenang. Penagihan harus dilakukan secara manusiawi dan sesuai hukum,” tegas Yasonna.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut, persoalan penagihan bukan hanya berkaitan dengan kewajiban finansial, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat. Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga mendapatkan perlakuan yang adil ketika menghadapi persoalan hukum maupun ekonomi.
Yasonna juga meminta lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), serta aparat Kepolisian untuk memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat.
Ia mendorong agar setiap pengaduan ditangani secara transparan dan profesional. Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam praktik penagihan, pihak yang melakukan tindakan melawan hukum harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, pelakunya harus diproses dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum. Negara harus hadir, jangan biarkan masyarakat menghadapi teror dan kesewenang-wenangan sendirian,” ujarnya.
Yasonna menilai, keberadaan layanan keuangan digital dan fasilitas kredit kendaraan seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru menghadirkan rasa takut akibat praktik penagihan yang melanggar aturan.
Karena itu, ia mendorong adanya penguatan pengawasan dan penegakan aturan agar hubungan antara pemberi pinjaman dan masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan dapat berjalan secara sehat dan berkeadilan.
Melalui penyerapan aspirasi tersebut, Yasonna berharap suara warga Medan menjadi perhatian bersama bagi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, penyelesaian persoalan utang harus tetap mengedepankan tanggung jawab, tetapi tidak boleh menghilangkan hak warga untuk diperlakukan secara bermartabat.
“Utang memang harus diselesaikan, tetapi cara penyelesaiannya harus tetap menghormati hukum dan nilai kemanusiaan,” kata Yasonna.
