Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Jakarta – Pemerintah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) pemanfaatan Candi Borobudur, Prambanan, Mendut, dan Pawon untuk kepentingan keagamaan umat Hindu dan Buddha, sekaligus mendorong pelestarian budaya dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Penandatanganan MoU berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Kesepakatan tersebut melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, BP BUMN, Pemerintah Provinsi DIY, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pemanfaatan kawasan candi tidak hanya berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Menurutnya, keberadaan candi juga memiliki potensi dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, pariwisata, dan ekonomi.
Nasaruddin mengatakan pemerintah ingin melihat candi tidak semata-mata sebagai warisan budaya yang harus dilindungi, tetapi juga sebagai ruang spiritualitas yang dapat dimanfaatkan secara harmonis.
Namun, ia menegaskan pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan harus tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kesucian, ketertiban, kelestarian, dan keberlanjutan kawasan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebut penandatanganan MoU merupakan hasil proses panjang dan menjadi komitmen bersama untuk menjaga sekaligus menghidupkan kembali nilai-nilai yang ada di kawasan candi.
Menurut Pratikno, candi tidak hanya memiliki nilai arsitektur, tetapi juga menyimpan nilai keagamaan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan peradaban.
Karena itu, ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi umat Hindu dan Buddha untuk menjalankan kegiatan keagamaan dengan tenang, tanpa mengesampingkan prinsip pelestarian warisan budaya.
Dorong Manfaat Ekonomi bagi Warga
Selain aspek keagamaan dan pelestarian, pemerintah juga mendorong agar pemanfaatan kawasan candi memberikan dampak bagi masyarakat sekitar.
Pratikno mengatakan pengembangan pariwisata di kawasan candi perlu dibarengi dengan tumbuhnya ekonomi masyarakat lokal. Ia mencontohkan pengembangan homestay di kawasan Borobudur sebagai bagian dari ekosistem pariwisata berbasis masyarakat.
Pemerintah juga mendorong peningkatan lama tinggal wisatawan dan belanja wisatawan di kawasan sekitar sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh industri pariwisata, tetapi juga masyarakat setempat.
Ke depan, pelaksanaan MoU membutuhkan kerja bersama lintas kementerian, pemerintah daerah, pengelola kawasan, organisasi keagamaan, dan masyarakat.
Kementerian Agama berperan dalam memfasilitasi kehidupan keagamaan, Kementerian Kebudayaan menjaga aspek pelestarian cagar budaya, sementara Kementerian Pariwisata mendukung pengembangan wisata yang berkelanjutan.
Dengan kesepakatan tersebut, Candi Borobudur, Prambanan, Mendut, dan Pawon diharapkan dapat terus menjadi bagian penting dari kehidupan keagamaan dan kebudayaan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian warisan peradaban Indonesia.
