H. Firman Soebagyo, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Dok: Istimewa.
Jakarta – Polemik beras fortifikasi menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk membenahi sistem klasifikasi beras agar lebih sederhana, memiliki standar yang jelas, sekaligus mudah dipahami masyarakat.
Firman mengusulkan pemerintah menyederhanakan klasifikasi beras menjadi dua kategori utama, yakni beras premium dan beras medium. Menurut dia, penyederhanaan tersebut dapat memberikan kejelasan mulai dari standar mutu, harga, hingga pengawasan produk yang beredar di pasaran.
“Ini penting agar ada kepastian berusaha dan aturan hukum yang jelas. Kalau aturannya jelas hanya dua jenis, standar SNI-nya jelas, harganya jelas, konsumen tidak bingung,” ujar Firman dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Usulan itu disampaikan di tengah perhatian pemerintah terhadap dugaan ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah produk beras fortifikasi. Pemerintah sebelumnya mengungkap adanya 25 merek yang diduga tidak memenuhi standar dan informasi kandungan sebagaimana tercantum pada produk.
Bagi Firman, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi penindakan. Pembenahan aturan dan sistem klasifikasi juga diperlukan agar celah penyalahgunaan spesifikasi produk dapat dipersempit.
Standar Lebih Sederhana, Pengawasan Lebih Jelas
Firman berpandangan semakin sederhana klasifikasi produk, semakin mudah pula konsumen mengenali beras yang dibelinya. Pelaku usaha juga memiliki acuan yang lebih jelas dalam memproduksi dan memasarkan beras.
Ia menilai istilah dan spesifikasi yang terlalu beragam berpotensi menimbulkan kebingungan apabila tidak disertai standar dan informasi yang mudah dipahami.
Karena itu, Firman mendorong adanya kepastian mengenai standar mutu dan harga. Dengan parameter yang jelas, pengawasan terhadap beras yang beredar juga dapat dilakukan secara lebih terukur.
“Dengan hanya dua klasifikasi, Bulog juga lebih mudah menyerap gabah petani, distribusi lebih terkontrol, dan pengawasan APH serta Badan Pangan Nasional lebih efektif,” katanya.
Menurut Firman, pembenahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara produsen dan konsumen. Tata kelola beras juga memiliki kaitan dengan penyerapan hasil panen petani dan distribusi pangan nasional.
Perlindungan Konsumen Tetap Jadi Perhatian
Di tengah polemik beras fortifikasi, informasi pada produk menjadi salah satu hal yang menurut Firman perlu diperjelas. Konsumen harus dapat mengetahui jenis, kualitas, kandungan, serta informasi lain yang melekat pada beras yang dibeli.
Kejelasan informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar. Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan pun dinilai membutuhkan kepastian agar tidak dirugikan oleh praktik yang menyimpang.
Firman berharap usulan penyederhanaan klasifikasi beras dapat dibahas melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pembahasan tersebut diperlukan untuk melihat kemungkinan penyesuaian kebijakan secara menyeluruh.
“Harus ada kepastian regulasi dan kepastian hukum agar masyarakat mampu menyerap informasi secara utuh,” jelasnya.
Dengan demikian, polemik beras fortifikasi tidak hanya berujung pada penindakan terhadap dugaan pelanggaran, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola beras secara keseluruhan.
Bagi Firman, aturan yang sederhana dan standar yang jelas dapat membantu menciptakan kepastian bagi konsumen, pelaku usaha, petani, hingga pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
