Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pesan tegas kembali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago kepada jaringan kejahatan lintas negara. Indonesia tidak boleh dijadikan tempat transit, penyimpanan, maupun jalur peredaran narkoba dan barang ilegal.
Penegasan itu disampaikan Djamari saat memimpin pemusnahan 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan penyelundupan melalui kapal MV King Sun di perairan Kepulauan Riau, di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam, Rabu (12/8/2026).
Djamari mengapresiasi kerja aparat gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan dalam jumlah besar tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bukti bahwa negara mampu mendeteksi dan menghentikan upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut.
“Pemerintah mengapresiasi keberhasilan ini. Pemerintah dapat hadiah HUT RI ke-81,” ujar Djamari.
Namun, Djamari menegaskan keberhasilan tersebut tidak boleh dipandang sebagai prestasi satu lembaga. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja bersama TNI AL, BNN, Bea dan Cukai, Polri, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, Forkopimda Kepulauan Riau, hingga masyarakat maritim dan pelaku usaha pelayaran.
“Hanya dengan cara bekerja bersama-sama kita bisa berhasil. Perkokoh persatuan kita bersama,” tegasnya.
Kirim Pesan Keras ke Jaringan Lintas Negara
Djamari menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini bukan semata-mata soal banyaknya barang bukti yang diamankan. Hal yang lebih penting adalah kemampuan aparat mendeteksi, menghentikan, sekaligus menelusuri jalur yang diduga digunakan jaringan penyelundupan lintas negara.
Karena itu, ia meminta keberhasilan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan wilayah perairan Indonesia.
“Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, dan penyaluran narkoba dan barang ilegal lainnya,” tegas Djamari.
Menurutnya, pengawasan jalur laut harus terus diperkuat dengan pertukaran informasi, peningkatan kemampuan deteksi, serta penindakan yang terkoordinasi.
1,3 Ton Ketamin Berhasil Diungkap
Pengungkapan kasus bermula ketika MV King Sun bersandar pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak atau K9 dan alat deteksi belum menemukan barang mencurigakan.
Namun, petugas menemukan indikasi adanya upaya pengelabuan dengan menyebarkan ceceran kristal di sekitar kapal.
Tim kemudian memperketat pemeriksaan pada 7 Agustus 2026. Investigasi dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari forensik digital, pemindaian sinar-X, penyelaman, analisis denah kapal, pemeriksaan urine seluruh anak buah kapal (ABK), hingga interogasi.
Hasilnya, petugas menemukan 65 karung berisi 1.300 bungkus di bagian anjungan kapal.
Pemeriksaan laboratorium kemudian memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi TNI AL, BNN, Bareskrim Polri, BIN, BAIS TNI, Bea dan Cukai, serta Pusat Intelijen TNI AL (Pusinteral).
Barang bukti berhasil diamankan oleh KRI Kerambit-627.
“Melalui pemeriksaan dan investigasi yang diperkuat dengan digital forensik serta peralatan khusus milik Bea Cukai dan BNN, 65 karung tersebut dipastikan berisi ketamin seberat 1,3 ton,” ujar Muhammad Ali.
Nilai Barang Bukti Capai Rp2,6 Triliun
Ketamin yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,6 triliun.
Aparat juga memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, seluruh ABK yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Menurut Kasal, keberhasilan tersebut kembali membuktikan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan lintas negara.
“Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini juga menunjukkan bahwa sinergi dan kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan utama dalam menghadapi kejahatan lintas negara, khususnya narkotika melalui jalur laut,” ujarnya.
Dimusnahkan dengan Insinerator
Sebagai bagian dari proses hukum, seluruh barang bukti ketamin tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator milik BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono, serta sejumlah pejabat lintas instansi.
Djamari hadir didampingi Sekretaris Kemenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, para Deputi Kemenko Polkam, serta Staf Khusus Menko Polkam.
Bagi Djamari, pemusnahan 1,3 ton ketamin bukan sekadar mengakhiri proses pengamanan barang bukti. Momentum tersebut menjadi penegasan bahwa Indonesia tidak boleh memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk menjadikan wilayah dan perairannya sebagai bagian dari rantai perdagangan narkotika lintas negara.
