Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan memberikan peringatan tegas kepada seluruh pemegang HGU agar tidak lalai dalam menjaga lahannya.
Menurut Ossy Dermawan, ancaman karhutla tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan musiman biasa. Dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat akibat kabut asap.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh perusahaan pemegang HGU mengambil langkah nyata dalam mencegah kebakaran sejak dini, termasuk memastikan kesiapan sarana pengendalian api di wilayah konsesinya masing-masing.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ossy.
Ia menjelaskan, tanggung jawab pemegang HGU bukan hanya memanfaatkan lahan untuk kegiatan usaha, tetapi juga memastikan lahan tetap terkelola secara aman dan tidak menjadi sumber bencana.
Dalam aturan pertanahan, pemegang HGU diwajibkan menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sumber air, hingga membangun sistem pengendalian kebakaran yang memadai.
Tak hanya mengingatkan, Kementerian ATR/BPN juga mulai memperkuat pengawasan lapangan dengan memantau wilayah-wilayah HGU yang rawan terbakar.
Pengawasan dilakukan melalui pencocokan data bidang HGU dengan titik panas atau hotspot yang terpantau di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan agar potensi kebakaran dapat dideteksi lebih cepat sebelum meluas.
Ossy juga menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Ia memastikan perusahaan yang terbukti lalai ataupun sengaja membiarkan kebakaran terjadi akan menghadapi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pencegahan jauh lebih penting dibanding penanganan saat kebakaran sudah meluas. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi kunci utama menghadapi ancaman karhutla tahun ini.
Apel kesiapsiagaan karhutla tersebut dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, dan diikuti unsur Satgas Karhutla dari berbagai instansi.
Dalam kegiatan itu, peserta juga menampilkan simulasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan lapangan sebagai bentuk kesiapan menghadapi potensi kebakaran di musim kemarau mendatang.
Melalui langkah pengawasan yang semakin ketat dan keterlibatan aktif seluruh pemegang HGU, pemerintah berharap ancaman karhutla tahun 2026 dapat ditekan semaksimal mungkin sehingga tidak kembali menimbulkan bencana asap yang merugikan masyarakat luas.
