Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok. Dok: Istimewa.
Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Muhammad Mufti Mubarok menyoroti polemik promosi minuman beralkohol yang menawarkan tantangan minum gratis dengan menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari mekanisme pemasaran.
Mufti menilai promosi tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai strategi pemasaran kreatif untuk menarik perhatian publik. Menurutnya, setiap pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kampanye yang dibuat tidak melampaui batas etika, kepatutan, dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.
“Kalau benar promosi minuman beralkohol tersebut menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan untuk mendapatkan minuman gratis, tentu ini sangat tidak patut. Nilai-nilai agama, khususnya Al-Qur’an, jangan dijadikan gimmick pemasaran untuk mendorong konsumsi produk yang justru memiliki persoalan tersendiri di masyarakat,” ujar Mufti.
Ia menegaskan, pelaku usaha memang memiliki ruang untuk berkreasi dalam memasarkan produk. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan penghormatan terhadap konsumen.
“Pelaku usaha harus memahami bahwa promosi bukan sekadar bagaimana produk menjadi viral. Ada tanggung jawab sosial dan etika yang harus dijaga. Ketika sebuah promosi menyentuh simbol agama, apalagi kitab suci, maka sensitivitasnya menjadi jauh lebih tinggi,” katanya.
Agama Bukan Gimmick Marketing
Menurut Mufti, penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol berpotensi menimbulkan persoalan etis karena menempatkan simbol keagamaan dalam konteks komersial yang sangat berbeda dengan nilai yang melekat pada kitab suci.
“Al-Qur’an mempunyai kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, jangan sampai ayat atau hafalan Al-Qur’an dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan komersial, terlebih ketika dikaitkan dengan konsumsi minuman beralkohol,” tegasnya.
Mufti meminta pelaku usaha lebih berhati-hati dalam merancang kampanye pemasaran, terutama di Indonesia yang memiliki keberagaman agama, budaya, dan norma sosial.
Menurutnya, kreativitas dalam pemasaran tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kepatutan maupun kepercayaan masyarakat.
“Pelaku usaha harus kreatif, tetapi kreativitas harus dibarengi tanggung jawab. Jangan sampai mengejar engagement dan viralitas justru menimbulkan keresahan, menyinggung keyakinan masyarakat, atau merusak kepercayaan konsumen terhadap sebuah merek,” ujarnya.
BPKN Dorong Evaluasi Aspek Perlindungan Konsumen
Dari sisi perlindungan konsumen, BPKN menilai setiap kegiatan promosi harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi, iklan, serta praktik perdagangan yang berpotensi memengaruhi keputusan konsumen.
Mufti mengatakan polemik tersebut perlu dilihat secara komprehensif, tidak semata-mata dari sisi apakah promosi berhasil menarik konsumen atau meningkatkan penjualan.
“Jangan hanya melihat apakah ada konsumen yang bersedia mengikuti tantangan tersebut atau apakah promosi itu menghasilkan penjualan. Kita harus melihat apakah mekanisme promosinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah informasinya jelas, apakah tidak menyesatkan, dan apakah tidak mengeksploitasi aspek sensitif seperti agama,” jelasnya.
Ia juga mendorong kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan promosi maupun peredaran minuman beralkohol.
“BPKN tentu menghormati kewenangan masing-masing regulator. Namun, apabila ada promosi yang diduga bermasalah, perlu ada evaluasi dan koordinasi agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai,” katanya.
Konsumen Diminta Kritis terhadap Promosi Viral
Mufti juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh strategi pemasaran yang sengaja dirancang untuk menciptakan sensasi di media sosial.
“Viral belum tentu benar. Viral juga belum tentu etis. Konsumen harus tetap kritis terhadap setiap bentuk promosi, terutama promosi yang menawarkan hadiah, minuman gratis, tantangan, atau gimmick tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat strategi pemasaran semakin agresif. Media sosial memungkinkan sebuah promosi menjangkau publik dalam waktu singkat, tetapi pada saat yang sama memperbesar dampak sosial dari sebuah konten.
Karena itu, pelaku usaha dinilai perlu memiliki mekanisme pengendalian internal atau self-regulation yang kuat sebelum sebuah materi promosi disebarluaskan.
“Ketika konten sudah masuk media sosial, dampaknya bisa jauh lebih luas daripada target konsumennya. Karena itu, pelaku usaha harus memiliki self-regulation dan tanggung jawab yang kuat,” kata Mufti.
Jangan Korbankan Nilai Agama demi Penjualan
Mufti menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan harga, kualitas, keamanan produk, dan transaksi. Perkembangan pemasaran digital membuat aspek etika komunikasi dan cara pelaku usaha membangun daya tarik produk juga perlu mendapat perhatian.
“Kita ingin dunia usaha tumbuh sehat. Tetapi pertumbuhan bisnis harus berjalan bersama dengan kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial. Jangan sampai demi mendapatkan perhatian publik, simbol agama justru dijadikan alat untuk memasarkan produk,” ujarnya.
Menurut Mufti, polemik tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar lebih cermat dalam merancang kampanye pemasaran.
“Kalau ingin membuat promosi yang kreatif, silakan. Tetapi jangan menggunakan agama sebagai bahan permainan pemasaran. Jangan mempertukarkan kesucian nilai agama dengan sebotol minuman atau insentif komersial,” tegasnya.
BPKN, lanjut Mufti, akan terus mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen.
Pada akhirnya, konsumen bukan sekadar objek pasar. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Di sisi lain, pelaku usaha perlu memahami bahwa reputasi bisnis tidak hanya dibangun dari seberapa viral sebuah promosi, tetapi juga dari seberapa besar mereka menghormati konsumen serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
