Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana (kanan), Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri). Dok: Istimewa.
Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang terus mendorong percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Barat sebagai langkah strategis mendukung target swasembada pangan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi LP2B yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian ATR/BPN pada Rabu (29/04/2026). Forum tersebut mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga para kepala daerah kabupaten/kota untuk menyamakan arah kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana menegaskan, forum koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis yang selama ini menghambat penetapan lahan pertanian berkelanjutan di daerah.
Menurutnya, mayoritas kendala yang dihadapi pemerintah daerah masih berkaitan dengan status dan perlindungan Lahan Baku Sawah yang belum sepenuhnya masuk dalam kebijakan tata ruang daerah.
“Forum ini menjadi ruang diskusi untuk menyelesaikan program-program strategis, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mayoritas kendala yang dihadapi berkaitan dengan Lahan Baku Sawah. Oleh karena itu, perlu percepatan penyesuaian kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar selaras dengan RPJMN,” ujar Suyus dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan sebanyak 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan menjadi LP2B. Target tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan pembangunan kawasan industri, perumahan, hingga infrastruktur.
Karena itu, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab besar memastikan target penetapan LP2B dapat tercapai dan terintegrasi ke dalam Rencana Tata Ruang (RTR) daerah. Integrasi tersebut dinilai menjadi langkah penting agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum dan tidak mudah berubah fungsi.
Suyus juga menekankan bahwa percepatan penyesuaian kebijakan tata ruang harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, tanpa sinkronisasi kebijakan, target swasembada pangan nasional akan sulit dicapai.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lahan pertanian. Ia mengingatkan bahwa kepastian tata ruang juga sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha.
Dedi mengungkapkan, di Jawa Barat masih terdapat sejumlah investor yang telah mengantongi izin lokasi bahkan memulai pembangunan, namun kemudian menghadapi perubahan peruntukan lahan yang menimbulkan ketidakpastian.
“Setiap pelaku usaha membutuhkan kepastian. Di Jawa Barat, banyak yang sudah memiliki izin lokasi, bahkan sudah mulai membangun, namun terjadi perubahan peruntukan lahan. Ke depan, kita perlu menghitung secara cermat besaran lahan yang harus dipertahankan untuk pertanian, karena sektor ini menjadi fokus utama kita,” kata Dedi.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlalu agresif mengalihfungsikan lahan produktif menjadi kawasan industri maupun perumahan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan dan keseimbangan ekosistem.
Menurut Dedi, Jawa Barat memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penyangga pangan nasional. Karena itu, kebijakan tata ruang harus benar-benar mempertimbangkan keberlangsungan sektor pertanian agar kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, Agung Wahyudi, serta sejumlah kepala daerah di Jawa Barat.
Beberapa kepala daerah yang hadir di antaranya Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi, Bupati Majalengka Eman Suherman, Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Bupati Indramayu Lucky Hakim, Wakil Bupati Cianjur Ramzi, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Bupati Sukabumi Asep Japar, Bupati Subang Reynaldi Putra Andita, serta Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein.
Melalui rapat koordinasi ini, Ditjen Tata Ruang ATR/BPN berharap proses penetapan LP2B di Jawa Barat dapat dipercepat sehingga target perlindungan lahan pertanian nasional dapat tercapai, sekaligus menciptakan kepastian tata ruang yang berkelanjutan bagi pembangunan daerah dan investasi.
