Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan mulai mengganggu aktivitas penerbangan. Sejumlah perjalanan udara harus mengalami perubahan jadwal hingga pembatalan akibat kondisi yang berisiko terhadap keselamatan penerbangan.
Di tengah situasi tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memastikan hak-hak penumpang tetap mendapat perhatian. BPKN siap turun tangan mendampingi dan mengawal konsumen yang mengalami kerugian akibat pembatalan maupun perubahan jadwal penerbangan.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan kondisi darurat lingkungan seperti kabut asap memang dapat memengaruhi operasional penerbangan. Namun, konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak paling besar dari situasi tersebut.
“BPKN siap mendampingi dan mengawal konsumen yang mengalami kerugian akibat dampak karhutla. Konsumen jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi pembatalan atau perubahan perjalanan karena kondisi darurat lingkungan,” ujar Mufti dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Mufti, keselamatan penerbangan tetap menjadi pertimbangan utama ketika kualitas udara dan jarak pandang terganggu. Meski demikian, penumpang perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perubahan atau pembatalan penerbangan serta penanganan terhadap dampak yang mereka alami.
Pembatalan penerbangan dapat berimbas pada berbagai kebutuhan penumpang, mulai dari tertundanya perjalanan hingga munculnya biaya tambahan akibat perubahan rencana. Karena itu, BPKN mendorong agar kepentingan konsumen tetap diperhatikan dalam setiap penanganan penerbangan yang terdampak karhutla.
BPKN juga membuka ruang pendampingan bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian sebagai akibat dari pembatalan atau perubahan perjalanan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan konsumen tidak kehilangan haknya hanya karena berada dalam situasi darurat yang terjadi di luar kendali mereka.
Di sisi lain, upaya perlindungan konsumen tetap harus berjalan beriringan dengan langkah keselamatan penerbangan. Dengan demikian, keputusan terkait operasional penerbangan dapat tetap mengutamakan keselamatan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.
BPKN menegaskan, keselamatan penumpang dan perlindungan hak konsumen merupakan dua hal yang harus berjalan bersama ketika karhutla mulai berdampak terhadap sektor transportasi udara.
