Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dalu Agung Darmawan. Dok: Istimewa.
Jakarta – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui penguatan sistem kearsipan internal.
Hal ini tercermin dalam kehadiran Direktorat Jenderal Tata Ruang pada Rapat Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 yang digelar secara luring dan daring pada Kamis (2/4/2026) di kantor kementerian tersebut.
Direktorat Jenderal Tata Ruang diwakili oleh Reny Windyawati bersama jajaran pejabat dan pengelola arsip. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan tata kelola arsip berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi penting dalam mendukung akuntabilitas kinerja organisasi.
โPengelolaan arsip yang baik merupakan fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional,โ ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengawasan kearsipan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
Melalui kegiatan ini, Ditjen Tata Ruang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.
