Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan langkah strategis dalam menyusun Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Revisi ini diharapkan mampu menjadi fondasi bagi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam seminar bertajuk “Pengembangan Ekonomi Hijau dalam Revisi Undang-Undang tentang Penataan Ruang” yang diselenggarakan di Tangerang Selatan, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini menghadirkan pemerintah, akademisi, dan lembaga penelitian untuk menghimpun gagasan dalam menyusun regulasi tata ruang yang lebih responsif terhadap tantangan pembangunan nasional.
Urgensi revisi Undang-Undang Penataan Ruang semakin nyata di tengah meningkatnya laju urbanisasi, perubahan iklim, degradasi lingkungan, hingga kebutuhan investasi yang terus berkembang.
Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan, sehingga pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa transformasi digital akan menjadi salah satu pilar penting dalam sistem penataan ruang di masa depan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi akan membuat proses perencanaan, pemantauan, dan pengendalian ruang menjadi lebih presisi dan efisien.
“Saya berharap perencanaan tata ruang di masa depan dapat dimodelkan secara digital menyerupai kondisi aktual lapangan. Melalui penerapan pemodelan kota tiga dimensi (3D), proses pemantauan dan pengendalian tata ruang dapat dilakukan secara lebih visual, akurat, dan terarah,” ujar Suyus.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, menegaskan bahwa revisi UU Penataan Ruang diarahkan agar mampu menjawab dinamika pembangunan yang semakin kompleks. Menurutnya, regulasi tersebut harus menjadi instrumen yang fleksibel sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
“Revisi UU Penataan Ruang didorong menjadi instrumen yang fleksibel dan adaptif untuk menghadapi dinamika pembangunan, sekaligus menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan demi mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Masukan konstruktif juga datang dari kalangan akademisi. Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung (ITB), Denny Zulkaidi, menilai regulasi penataan ruang perlu mempertegas pemisahan antara hak membangun dan hak atas tanah. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan Undang-Undang Penataan Ruang sebagai payung integrasi kebijakan lintas sektor agar kepentingan pembangunan tidak mengabaikan fungsi ekologis.
Senada dengan itu, Guru Besar Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro (Undip), Iwan Rudiarto, menyoroti tantangan urbanisasi yang diperkirakan terus meningkat hingga 2050.
Menurutnya, perencanaan tata ruang masa depan harus mengedepankan pendekatan partisipatif berbasis komunitas, memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, serta didukung regulasi, sumber daya manusia, dan teknologi informasi yang memadai untuk mewujudkan kota yang layak huni dan berkeadilan.
Dari perspektif industri, Dradjad Irianto dari ITB menekankan pentingnya pengembangan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Sementara itu, Aditya Wicaksono dari Rujak Center for Urban Studies mengusulkan pemanfaatan media sebagai sarana menjaring aspirasi masyarakat agar proses penataan ruang semakin terbuka, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan publik.
Seminar ini menjadi bukti bahwa penyusunan revisi UU Penataan Ruang dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat, Direktorat Jenderal Tata Ruang berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjadi landasan kuat bagi pembangunan nasional yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Ke depan, revisi UU Penataan Ruang diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan pembangunan hijau, mengurangi konflik pemanfaatan ruang, memperkuat ketahanan wilayah terhadap perubahan iklim, serta menciptakan ruang hidup yang aman, nyaman, produktif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
