Anggota Komisi X DPR RI Dedi Wahidi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan. Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Dedi Wahidi mendorong lahirnya terobosan dalam sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dengan mengusulkan penerapan mekanisme peserta cadangan.
Gagasan tersebut dinilai menjadi solusi untuk memastikan tidak ada lagi kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) yang kosong setelah proses daftar ulang selesai.
Usulan itu disampaikan Dedi saat Panitia Kerja (Panja) SPMB Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi X menerima paparan bahwa masih terdapat kuota mahasiswa yang tidak terisi karena sebagian peserta yang lolos seleksi memilih melanjutkan studi di perguruan tinggi lain.
Melihat kondisi tersebut, Dedi menilai pemerintah perlu menghadirkan mekanisme yang lebih adaptif agar daya tampung PTN dapat dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, peserta yang berada dalam daftar cadangan seharusnya dapat langsung menggantikan calon mahasiswa yang mengundurkan diri tanpa harus melalui proses seleksi ulang.
“Di PTN dari kuota yang tersedia tidak terisi semua seperti di Unsri juga. Saya usul supaya bagaimana supaya bangku itu tidak kosong, ada cadangan,” ujar Dedi.
Politisi Fraksi PKB itu menegaskan, setiap kursi yang kosong berarti hilangnya kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memperoleh pendidikan tinggi. Karena itu, sistem penerimaan mahasiswa baru harus mampu menjawab persoalan tersebut melalui regulasi yang lebih responsif.
“Kalau ada yang mengundurkan diri, tidak daftar ulang karena diterima di perguruan tinggi lain, langsung diisi, tidak perlu tes ulang. Tidak boleh membiarkan kursi kosong,” tegasnya.
Menurut Dedi, sistem peserta cadangan tidak hanya akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan SPMB, tetapi juga memberikan kepastian bagi calon mahasiswa yang sebelumnya berada di bawah batas kelulusan. Dengan demikian, seluruh kuota yang telah disiapkan negara dapat dimanfaatkan secara optimal.
Usulan tersebut mendapat perhatian dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Staf Khusus Kemendiktisaintek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menjelaskan bahwa konsep peserta cadangan sebenarnya telah dikaji saat penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2026.
Namun, hasil pembahasan bersama Kementerian Hukum menunjukkan masih terdapat tantangan dari aspek kepastian hukum sehingga mekanisme tersebut belum dapat diakomodasi dalam regulasi yang berlaku. Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk mengkajinya kembali, terutama pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun seleksi mandiri.
Menanggapi hal itu, Dedi berharap pemerintah segera menyempurnakan regulasi agar persoalan kursi kosong tidak terus berulang setiap tahun.
“Jadi dibuat aturan langsung saja. Supaya tidak terjadi bangku kosong,” ujarnya.
Komisi X DPR RI memandang persoalan kursi kosong di PTN perlu menjadi perhatian serius. Dengan adanya mekanisme yang lebih efektif, daya tampung perguruan tinggi negeri dapat dimanfaatkan secara maksimal sekaligus membuka kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda Indonesia untuk mengakses pendidikan tinggi.
