Anggota Komisi X DPR RI periode 2024-2029, H. Dedi Wahidi. Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI periode 2024-2029, H. Dedi Wahidi, mendorong pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan dengan mengedepankan prinsip ramah anak, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.
Dedi menilai, MPLS merupakan momen penting bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun rasa percaya diri, serta beradaptasi dengan budaya belajar yang positif. Karena itu, kegiatan tersebut harus benar-benar menjadi ruang edukasi, bukan menjadi ajang perploncoan atau praktik senioritas yang merugikan peserta didik.
“Kami mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, bersama pemerintah daerah dan institusi pendidikan, untuk memastikan seluruh sekolah dan madrasah melaksanakan MPLS sesuai prinsip edukatif, ramah anak, inklusif, bebas kekerasan, dan bebas perundungan,” ujar Dedi, Rabu (15/7/2026).
Menurut legislator asal Jawa Barat tersebut, pemerintah telah memiliki regulasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang larangan perploncoan dalam masa MPLS. Aturan tersebut menjadi pedoman penting agar kegiatan pengenalan sekolah berjalan sesuai tujuan pendidikan.
Namun, Dedi mengingatkan bahwa keberadaan regulasi harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat di seluruh daerah. Ia menyoroti masih adanya potensi kesenjangan pengawasan, lemahnya mekanisme pengaduan, serta risiko munculnya tindakan perundungan yang dapat mengganggu rasa aman siswa dan kepercayaan orang tua terhadap sekolah.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan benar-benar menjalankan Permendikdasmen 12/2026 dan menutup celah sekecil apa pun yang bisa memicu tindak perploncoan dalam masa pengenalan sekolah,” tegasnya.
Dedi juga mendorong adanya perubahan pola dalam kepanitiaan MPLS agar tidak membuka ruang bagi munculnya budaya senioritas negatif. Menurutnya, kepala sekolah dan guru harus menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh dalam mengawal seluruh rangkaian kegiatan.
“Peran organisasi siswa seperti OSIS harus dibatasi hanya sebagai pendamping. Penanggung jawab utama wajib berada di tangan kepala sekolah dan para guru,” katanya.
Selain perlindungan terhadap aspek psikologis peserta didik, Dedi turut mengingatkan agar MPLS tidak menjadi beban tambahan bagi keluarga siswa. Ia meminta pemerintah dan sekolah memastikan tidak ada pungutan maupun kewajiban yang mengharuskan orang tua mengeluarkan biaya tertentu selama kegiatan berlangsung.
“MPLS tidak boleh menjadi ajang eksploitasi ekonomi. Tidak boleh ada pungutan, kewajiban membeli perlengkapan khusus, atau penugasan yang mensyaratkan pengeluaran tertentu yang memberatkan orang tua,” jelasnya.
Dedi berharap pelaksanaan MPLS 2026 dapat menjadi awal yang baik bagi siswa baru dalam membangun hubungan positif dengan sekolah, guru, dan lingkungan belajar. Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mampu membentuk karakter generasi muda.
Melalui pengawasan bersama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, MPLS diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah awal menciptakan lingkungan pendidikan yang menghargai keberagaman, melindungi anak, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
