Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat langkah pengawasan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha ritel modern melalui peninjauan langsung produk di kawasan Gandaria City, Jakarta, sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Kegiatan yang dipimpin Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan ini menegaskan komitmen BPJPH memastikan pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH) tidak hanya berjalan dari sisi regulasi, tetapi juga dipahami dan dipersiapkan secara menyeluruh oleh pelaku usaha.
Didampingi Deputi Bidang Kemitraan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, Direktur Pengawasan JPH Budi Setio Hartoto, serta jajaran Pengawas JPH, kegiatan ini menjadi langkah konkret BPJPH memperkuat pengawasan berbasis pembinaan di sektor ritel modern, yang dinilai memiliki peran strategis dalam rantai distribusi produk konsumsi masyarakat.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi seluruh pelaku usaha, sekaligus bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang lebih transparan, akuntabel, dan kompetitif.
“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat regulasi yang harus dipenuhi seluruh pelaku usaha. BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat,” ujar Haikal Hasan, Selasa (21/4/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Babe Haikal itu, sertifikasi halal tidak semata kewajiban administratif, tetapi juga investasi strategis bagi dunia usaha. Produk bersertifikat halal, kata dia, memiliki nilai tambah dari sisi kepercayaan konsumen, perluasan pasar, hingga penguatan daya saing nasional maupun global.
Ia menambahkan, aspek transparansi informasi melalui label halal maupun keterangan non-halal menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen. Kejelasan informasi tersebut, menurutnya, menjadi fondasi utama sistem jaminan produk halal yang kredibel.
“Label halal maupun non-halal adalah bentuk transparansi yang memberi kepastian bagi masyarakat dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya,” katanya.
Dalam peninjauan tersebut, BPJPH tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kepatuhan produk yang beredar, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan agar pelaku usaha memahami tahapan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal menjelang tenggat Oktober 2026.
Deputi Bidang Kemitraan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin menegaskan pengawasan di lapangan dirancang tidak sekadar bersifat kontrol administratif, tetapi juga menjadi ruang edukasi langsung bagi pelaku usaha.
“BPJPH tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal, mekanisme pengajuan, dan langkah persiapan yang harus dilakukan pelaku usaha,” ujarnya.
Pendekatan pengawasan yang terintegrasi dengan pembinaan ini dinilai menjadi strategi penting agar implementasi Wajib Halal berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, BPJPH juga ingin memastikan sektor ritel modern siap menjadi bagian dari ekosistem halal nasional yang tertib dan patuh regulasi. Penguatan pengawasan di sektor ini dipandang penting karena ritel modern menjadi salah satu titik strategis distribusi produk yang bersentuhan langsung dengan konsumen.
Dengan terus menggencarkan pembinaan dan pengawasan, BPJPH menargetkan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan optimal, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong daya saing produk Indonesia di pasar halal global.
