Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Dok: Istimewa.
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berjalan sukses sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk mencapai target tersebut, BPJPH memfokuskan lima langkah strategis yang menjadi prioritas dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) nasional.
Komitmen itu disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah mitra kerja pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menjawab pertanyaan pimpinan Komisi VIII DPR RI terkait arah kebijakan dan prioritas kerja ke depan, Haikal menegaskan bahwa seluruh program BPJPH diarahkan agar tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Wajib Halal Oktober kami usahakan agar berhasil pada tanggal 18 Oktober yang akan datang,” ujar Haikal.
Menurut Haikal, keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 menjadi agenda utama BPJPH mengingat kebijakan tersebut merupakan tonggak penting dalam penguatan ekosistem halal nasional.
Selain produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup berbagai kategori produk lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Untuk mendukung implementasi tersebut, BPJPH telah menyiapkan lima langkah strategis. Pertama, memperkuat regulasi Jaminan Produk Halal agar mampu menjawab berbagai dinamika dan tantangan yang berkembang dalam penyelenggaraan JPH. Penguatan regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan halal di Indonesia.
Kedua, memperluas kehadiran kelembagaan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di berbagai daerah. Kehadiran UPT diharapkan dapat mendekatkan layanan sertifikasi halal kepada masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mempercepat pelaksanaan program-program BPJPH di tingkat daerah.
Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan halal. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal menjalankan kewajibannya secara konsisten serta memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen.
“Penguatan pengawasan terhadap pelanggaran akan kami terapkan tahun ini juga,” kata Haikal.
Langkah keempat adalah memperhatikan registrasi sertifikat halal luar negeri. BPJPH menilai pengaturan yang baik terhadap produk impor menjadi penting agar tidak terjadi ketimpangan persaingan yang dapat merugikan pelaku usaha nasional.
Menurut Haikal, registrasi sertifikat halal luar negeri juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian atau barrier to entry sehingga produk dalam negeri tetap memiliki ruang yang sehat untuk berkembang di pasar nasional.
Sementara langkah kelima adalah mempercepat sertifikasi halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program ini menjadi perhatian khusus BPJPH sebagai bagian dari upaya mendukung berbagai program strategis pemerintah sekaligus memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
Selain lima langkah tersebut, BPJPH juga terus melakukan berbagai upaya penguatan layanan, digitalisasi sistem, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Langkah-langkah tersebut dinilai penting mengingat implementasi Wajib Halal Oktober 2026 akan menjadi fase penting dalam perjalanan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Setelah puluhan tahun proses penguatan regulasi dan kelembagaan dilakukan, pemerintah kini memasuki tahap implementasi yang lebih luas dan menyeluruh.
Dengan dukungan DPR RI, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan, BPJPH optimistis implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat besar bagi perlindungan konsumen, peningkatan daya saing produk nasional, serta penguatan posisi Indonesia dalam industri halal global.
