Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan skema pemberian Hak Atas Tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah guna mencegah penyalahgunaan tanah hasil redistribusi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 yang mengusung tema “Efektivitas Pemberian Hak Atas Tanah Berjangka Waktu Di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah Dalam Mendukung Reforma Agraria”.
Dalam sambutannya, Embun Sari menegaskan bahwa skema tersebut dirancang untuk memastikan tanah yang didistribusikan kepada masyarakat tetap dimanfaatkan sesuai tujuan Reforma Agraria, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada penerima manfaat.
“Melalui mekanisme ini, masyarakat tetap memperoleh sertipikat hak atas tanah yang sah dan terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan, baik dalam bentuk Hak Guna Bangunan maupun Hak Pakai berjangka waktu,” ujarnya.
Menurut Embun, hak yang diberikan juga memiliki nilai ekonomi karena dapat diwariskan kepada ahli waris dan dimanfaatkan sebagai akses permodalan melalui lembaga perbankan. Dengan demikian, tanah tidak hanya menjadi aset legal, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ia menjelaskan, penerapan HPL Badan Bank Tanah merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengendalikan peralihan hak yang tidak terkendali serta mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi menghambat tujuan Reforma Agraria.
“Reforma Agraria tidak hanya berbicara tentang pembagian tanah, tetapi juga memastikan tanah tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan tetap digunakan sesuai peruntukannya,” kata Embun.
Rakor GTRA Provinsi Lampung dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Lampung. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Plh. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA serta penandatanganan berita acara hasil rapat koordinasi.
Forum tersebut menjadi wadah sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat implementasi Reforma Agraria di Provinsi Lampung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Badan Bank Tanah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, para kepala dinas yang membidangi pertanahan dan tata ruang se-Provinsi Lampung, kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, serta anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung.
Melalui rakor ini, pemerintah berharap pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya memberikan akses terhadap tanah bagi masyarakat, tetapi juga mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, serta menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah untuk generasi mendatang.
