Kepala BGN, Dadan Hindayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) mulai diterapkan di lingkungan pemerintah. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah strategis dengan memberlakukan sistem kerja fleksibel melalui skema Work From Home (WFH) secara bergantian tanpa mengganggu pelayanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2026), sebagai bagian dari strategi nasional dalam menekan konsumsi energi sekaligus menjaga efektivitas kinerja aparatur negara.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini menjadi solusi untuk mengurangi mobilitas pegawai, khususnya perjalanan dinas harian yang berdampak pada tingginya konsumsi BBM.
“Penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk Work From Home, menjadi salah satu cara efektif untuk menekan konsumsi BBM, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta.
Namun demikian, kebijakan ini tidak diterapkan secara seragam di seluruh unit kerja. BGN tetap memastikan bahwa layanan publik berjalan optimal dengan menerapkan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH, khususnya bagi unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan masyarakat.
Unit seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan menjalankan skema kerja 50 persen WFO dan 50 persen WFH.
“Pelaksanaannya diatur secara bergilir, terutama pada hari Senin dan Jumat, sehingga operasional tetap berjalan dan masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan,” jelas Dadan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah posisi strategis yang tidak dapat mengikuti kebijakan WFH karena membutuhkan kehadiran fisik secara langsung di lapangan.
Posisi tersebut antara lain Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, serta tenaga akuntansi yang terlibat dalam operasional pelayanan dan pengawasan.
“Bagi pegawai yang menjalankan fungsi pelayanan langsung, operasional strategis, serta pengamanan, tetap wajib hadir di lokasi kerja. Ini penting untuk menjaga kualitas layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, BGN juga menerapkan sistem pengawasan berjenjang yang melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG di masing-masing wilayah.
Pengawasan ini difokuskan pada kedisiplinan kehadiran serta kinerja pegawai, baik yang bekerja dari kantor maupun dari rumah.
Dadan memastikan bahwa kebijakan ini telah dirancang secara matang dan terukur, sehingga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Kami pastikan kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan. Justru ini menjadi bagian dari transformasi cara kerja yang lebih efisien dan adaptif,” katanya.
Kebijakan WFH bergilir ini akan berlaku mulai 10 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, dengan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas serta dampaknya terhadap efisiensi energi dan kinerja organisasi.
Langkah BGN ini menjadi salah satu contoh bagaimana instansi pemerintah mulai beradaptasi dengan tantangan energi sekaligus mendorong pola kerja modern yang lebih fleksibel, efisien, dan berorientasi pada hasil.
