Perkuat kolaborasi lintas sektor, BPN Banten dan Kejati Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dan pelayanan pertanahan yang lebih optimal. Dok: Istimewa.
Jakarta – Upaya menghadirkan tata kelola pertanahan yang kuat, transparan, dan berkeadilan terus diperkuat oleh Kementerian ATR/BPN melalui kolaborasi strategis dengan aparat penegak hukum. Salah satu langkah konkret ditunjukkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rabu (22/4/2026).
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, menegaskan bahwa kerja sama ini harus menjadi solusi nyata dalam menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kerap muncul di tengah masyarakat.
Menurutnya, kerja sama lintas sektor tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan di lapangan secara konkret dan terukur. “Kerja sama ini harus memberikan dampak langsung. Jangan sampai hanya menjadi dokumen formal, tetapi tidak terasa manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kompleksitas persoalan pertanahan saat ini semakin meningkat, mulai dari sengketa kepemilikan, tumpang tindih lahan, hingga praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Dalam konteks tersebut, BPN memiliki peran penting dalam aspek administratif, namun membutuhkan dukungan dari aparat penegak hukum dalam pembuktian materiil.
“BPN melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi dalam proses hukum dibutuhkan pembuktian yang lebih mendalam. Di sinilah kolaborasi dengan Kejaksaan menjadi sangat penting agar penanganannya komprehensif,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menambahkan bahwa keberhasilan sinergi tidak hanya ditentukan oleh adanya kesepakatan, tetapi juga oleh kualitas komunikasi antar lembaga.
Ia menekankan bahwa komunikasi yang intens dan terbuka selama ini telah menjadi fondasi kuat dalam membangun kolaborasi antara BPN dan Kejaksaan. “Sebelum kolaborasi dan koordinasi, harus ada komunikasi. Tanpa komunikasi yang baik, kerja sama tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harison menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting dalam menjembatani kebijakan pemerintah pusat dengan kebutuhan riil di daerah. Ia memastikan bahwa jajaran BPN di Banten siap menjalankan kebijakan secara tepat, hati-hati, serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyampaikan komitmen kuat untuk mendukung BPN dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam aspek penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa seluruh bidang di Kejaksaan, mulai dari Intelijen hingga Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), siap bersinergi secara aktif. “Kami siap bekerja sama, bergotong royong, dan memastikan setiap langkah dilakukan dengan bersih dan berintegritas,” ungkapnya.
Ke depan, sinergi ini tidak hanya berhenti di tingkat provinsi, tetapi juga akan diperluas hingga ke tingkat kabupaten/kota melalui kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas penanganan masalah pertanahan hingga ke akar persoalan.
Dengan kolaborasi yang semakin solid, BPN menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, sekaligus memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara terintegrasi, profesional, dan berkeadilan.
