Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (tengah) memberikan arahan terkait transformasi layanan pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026). Dok: HF.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima sejumlah keluhan terkait dugaan pengkaplingan kawasan laut di Batam.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, laut tidak boleh dialokasikan untuk kepentingan privat sebelum seluruh tahapan perizinan sesuai aturan terpenuhi.
Nusron mengatakan, laporan yang masuk menyebut adanya kawasan laut yang telah dikapling, bahkan ditawarkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, meskipun proses reklamasi dan perizinan pemanfaatan ruang laut belum selesai.
“Kami mendapatkan keluhan, terutama di kawasan Kota Batam, di BP Batam, dan juga beberapa daerah lain. Banyak laut sudah dikapling-kapling bahkan dijual atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga,” ujar Nusron saat bertemu awak media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Nusron, pemanfaatan ruang laut harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Tahapan tersebut antara lain penetapan rencana lokasi reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga proses pengajuan hak atas tanah.
Ia menilai, pemberian pengalokasian lahan sebelum tahapan tersebut dilakukan merupakan tindakan yang melompati prosedur.
“Belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan, sudah ada penetapan lahan. Ini melompat beberapa tahapan,” tegasnya.
Nusron memastikan Kementerian ATR/BPN tidak akan menerbitkan sertifikat apabila objek yang dimohonkan masih berupa laut dan belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau belum ada izin reklamasi, kami tidak berani menerbitkan sertifikat. Setiap penerbitan sertifikat harus memiliki riwayat tanah yang jelas,” katanya.
Ia menegaskan laut dan pantai merupakan ruang publik yang tidak dapat digunakan sebagai ruang privat secara sembarangan.
“Laut itu common use, pantai juga common use, bukan private use. Kalau dikapling tanpa izin, itu mengambil ruang publik untuk kepentingan privat,” ujar Nusron.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan membentuk tim pengawasan yang melibatkan unsur tata ruang, penataan pertanahan, dan pengendalian.
Tim tersebut akan melakukan pengecekan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk BP Batam.
Nusron juga mengingatkan agar dugaan praktik serupa tidak berkembang menjadi modus baru di daerah lain.
Ia menegaskan setiap pemanfaatan ruang harus berjalan sesuai aturan agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kepentingan publik.
