Dok: Istimewa.
Jakarta – Komisi VII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus.
Panja ini dibentuk guna menelusuri lebih dalam berbagai persoalan terkait perizinan, tanggung jawab sosial, hingga keseimbangan pemanfaatan sumber daya air antara industri dan masyarakat.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan, air merupakan komoditas vital yang harus dikelola secara berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik. Menurutnya, Panja AMDK akan berfungsi untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat regulasi pengawasan di sektor tersebut.
“Air adalah kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh hanya dilihat dari sisi bisnis, tapi juga dari sisi kesejahteraan dan keberlanjutan,” ujar Saleh di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Panja AMDK Akan Lakukan Pendalaman dan Evaluasi Perizinan
Saleh menjelaskan, pembentukan Panja AMDK diawali dengan pengumpulan informasi awal melalui rapat dengan berbagai narasumber. Namun, karena waktu yang terbatas dan banyaknya pihak yang perlu dilibatkan, Komisi VII menilai perlu dilakukan pendalaman lanjutan.
Salah satu fokus utama Panja adalah aspek perizinan perusahaan air minum kemasan yang dinilai belum seragam antara pemerintah pusat dan daerah. Perbedaan kewenangan dalam penerbitan izin dinilai berpotensi menimbulkan ketidakteraturan dalam pengawasan dan pungutan pajak serta retribusi daerah.
Baca juga: KPK Sisir Sejumlah Lokasi di Riau, Dalami Aliran Dana Kasus “Japrem” Gubernur Abdul Wahid
“Kita ingin memastikan ada koordinasi sinergis antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar pengelolaan air bisa terintegrasi,” tegasnya.
Selain aspek perizinan, Komisi VII juga menyoroti tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di sekitar kawasan industri AMDK. Saleh mengungkapkan, masih banyak keluhan dari masyarakat yang menilai kehadiran industri tidak membawa manfaat langsung bagi warga sekitar.
“Dalam berbagai pengaduan, masyarakat menyampaikan belum ada kontribusi nyata dari perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. Padahal, tanggung jawab sosial merupakan kewajiban yang harus dijalankan,” kata Saleh.
Komisi VII akan memastikan Panja AMDK menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, termasuk meninjau langsung ke lapangan jika diperlukan. Lebih lanjut, Saleh menegaskan bahwa DPR akan mengawal reformasi kebijakan pengelolaan air agar pemanfaatannya tidak hanya berpihak pada kepentingan industri besar, tetapi juga menjaga hak masyarakat atas akses air bersih.
“Kita ingin ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Air tidak boleh menjadi sumber ketimpangan baru,” ujarnya.
Panja AMDK dijadwalkan bekerja dalam beberapa bulan ke depan dengan melibatkan kementerian teknis, asosiasi pelaku industri, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Hasil kajian Panja nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan nasional tentang tata kelola industri air minum kemasan yang lebih adil dan berkelanjutan.

1 thought on “Komisi VII DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Industri Air Minum Dalam Kemasan”
Comments are closed.