Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dok: Istimewa.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam menelusuri dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Tim penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan maraton di sejumlah titik pada Rabu (12/11/2025), termasuk di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta beberapa rumah pejabat pemerintah setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Benar, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD dan beberapa kediaman pihak terkait. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).
Langkah itu merupakan bagian dari pengembangan kasus “jatah preman” atau Japrem, yang menyeret nama Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Berawal dari Setoran Proyek Infrastruktur
Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan masyarakat tentang adanya permintaan setoran dari sejumlah kepala UPT Dinas PUPR-PKPP. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya kesepakatan fee sebesar 5 persen dari total tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar.
Dana yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar itu dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, kemudian diserahkan kepada Gubernur melalui M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam.
Sepanjang Juni hingga November 2025, setidaknya tiga kali penyerahan uang dilakukan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,05 miliar. Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025) menjadi titik akhir rangkaian tersebut. Dalam OTT, penyidik mengamankan uang tunai Rp800 juta di Pekanbaru serta uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Baca juga: Dirjen Perhubungan Darat Periksa Kelaikan Armada Bus Jelang Nataru 2025/2026
Tiga Pejabat Ditahan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam.
“Ketiganya telah kami tahan selama 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 November 2025,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya dititipkan di Rutan Merah Putih.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Dalami Pergeseran Anggaran
Selain menelusuri aliran dana suap, penyidik kini juga fokus mendalami pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau yang diduga menjadi pintu masuk praktik pemerasan.
“Beberapa dokumen yang disita dari penggeledahan diharapkan dapat mengungkap mekanisme pengaturan anggaran dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tambah Budi.
KPK memastikan proses hukum akan terus berlanjut secara transparan. Lembaga tersebut juga mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif, terutama bagi pejabat yang dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.
