Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dok: Istimewa.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pada Selasa (11/11), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi.
Enam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi rumah dinas bupati, rumah tersangka SC, kantor bupati, kantor sekretaris daerah (Sekda), kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), serta rumah ELW.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Benar, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Ponorogo. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menemukan dan mengamankan bukti-bukti yang relevan,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa hasil penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut guna memperdalam konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Dari penggeledahan, tim berhasil mengamankan dokumen dan alat bukti elektronik, serta sejumlah uang. Semua temuan ini akan diverifikasi dan dipelajari untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani,” jelasnya.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025) malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Ponorogo, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, serta beberapa pihak swasta.
Dari hasil OTT itu, KPK menemukan dugaan adanya praktik suap dalam pengurusan jabatan, proyek pengadaan barang dan jasa, hingga penerimaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa dalam rangkaian penyidikan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Langkah ini merupakan proses hukum yang diperlukan untuk mencari dan menemukan barang bukti. Semua dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
KPK juga mengimbau agar seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini bersikap kooperatif. Budi mengajak masyarakat Ponorogo untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat agar proses penyidikan ini dapat berjalan efektif. KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Dengan penggeledahan di enam lokasi tersebut, penyidik KPK kini memiliki pijakan baru dalam menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Proses pemeriksaan lanjutan akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup.
