Jakarta – Di tengah padatnya ibu kota, persoalan rumah tidak layak huni masih menjadi tantangan besar yang membutuhkan penanganan terarah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebanyak 821.840 rumah di DKI Jakarta masuk kategori tidak layak huni pada 2026. Dari jumlah tersebut, 256.487 rumah berada di Jakarta Barat.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan angka tersebut saat berada di Kampung Ambon, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026). Data itu memberikan gambaran mengenai besarnya kebutuhan perbaikan hunian di Jakarta, sekaligus menjadi perhatian dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Di DKI Jakarta, berdasarkan data 2026, di DKI Jakarta yang tidak layak huni ada 821.840,” kata Amalia.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat persoalan kualitas tempat tinggal yang membutuhkan perhatian, mulai dari pendataan kondisi rumah hingga penentuan prioritas penanganan. Data yang terukur menjadi salah satu pijakan penting agar kebijakan perumahan dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Data Menentukan Prioritas
Ketersediaan data yang akurat membantu pemerintah memahami skala persoalan dan memetakan kebutuhan di setiap wilayah. Dalam konteks perumahan, informasi mengenai jumlah serta persebaran rumah tidak layak huni dapat menjadi dasar untuk menentukan prioritas perbaikan dan menyelaraskan program dengan kondisi masyarakat.
Di Jakarta, jumlah 256.487 rumah tidak layak huni di Jakarta Barat menunjukkan besarnya kebutuhan yang perlu mendapat perhatian di wilayah tersebut. Meski demikian, penentuan penerima program tetap memerlukan verifikasi kondisi rumah dan pemeriksaan kelayakan sesuai kriteria yang berlaku.
Pendekatan berbasis data juga membantu mengarahkan sumber daya agar lebih efektif. Dengan informasi yang tepat dan diperbarui, pemerintah dapat menyusun langkah penanganan yang lebih terukur, sekaligus mengurangi risiko bantuan tidak sesuai dengan kebutuhan warga.
Bagi BPS, data menjadi instrumen penting untuk menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Sementara itu, pemanfaatannya dalam program perbaikan rumah memerlukan koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan pihak terkait agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan yang tepat sasaran.
Perbaikan Rumah, Bagian dari Pengentasan Kemiskinan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan perbaikan sekitar 450.000 rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia.
Tito menilai perbaikan rumah merupakan salah satu upaya untuk menangani persoalan kemiskinan dari sisi kondisi tempat tinggal dan lingkungan sosial masyarakat. Menurutnya, persoalan di kawasan rentan tidak cukup diselesaikan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan perbaikan kondisi sosial dan ekonomi warga.
Pemerintah juga meminta pemerintah daerah mendukung program tersebut, termasuk melalui pengalokasian anggaran untuk membantu memperbaiki rumah masyarakat yang tidak layak huni.
Upaya ini menempatkan hunian layak sebagai salah satu bagian penting dalam peningkatan kesejahteraan. Rumah yang aman dan layak bukan hanya tempat berlindung, melainkan juga lingkungan dasar bagi keluarga untuk menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih baik.
Dari Angka Menuju Aksi
Data mengenai 821.840 rumah tidak layak huni di Jakarta menunjukkan besarnya tantangan yang perlu ditangani. Namun, angka tersebut juga perlu diterjemahkan melalui langkah nyata, mulai dari verifikasi lapangan, penetapan prioritas, hingga pelaksanaan program perbaikan sesuai kebutuhan warga.
Khusus di Jakarta Barat, jumlah 256.487 rumah yang masuk kategori tidak layak huni menjadi gambaran penting bagi perencanaan penanganan di tingkat wilayah. Pelaksanaannya membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dukungan anggaran, serta mekanisme pendataan yang cermat.
Karena itu, data dan program harus berjalan beriringan. Data memberikan gambaran mengenai skala serta persebaran persoalan, sedangkan kebijakan dan pelaksanaan di lapangan menentukan bagaimana kebutuhan tersebut ditangani.
Melalui penyediaan data yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan, BPS berperan dalam membantu menghadirkan gambaran kondisi masyarakat secara terukur. Tantangan berikutnya adalah memastikan informasi tersebut dimanfaatkan secara optimal oleh para pemangku kepentingan untuk mendukung perbaikan hunian yang sesuai kebutuhan.
Pada akhirnya, keberhasilan upaya perbaikan rumah tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran atau jumlah program yang direncanakan, tetapi juga dari ketepatan sasaran dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Data yang akurat, koordinasi yang kuat, serta pelaksanaan yang konsisten menjadi bagian penting dalam mendorong semakin banyak warga memperoleh hunian yang layak.
