Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
Jakarta – Dua tahun memimpin Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mendorong perluasan pembiayaan, program bedah rumah, dan kolaborasi lintas sektor.
Di tengah besarnya kebutuhan hunian, tantangannya adalah memastikan kebijakan dan anggaran benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Rumah bukan sekadar bangunan dengan dinding dan atap. Bagi banyak keluarga Indonesia, rumah adalah tempat membangun harapan, menjaga masa depan anak-anak, sekaligus pijakan untuk memperbaiki kehidupan.
Namun, memiliki hunian layak dan terjangkau masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan kebijakan, pembiayaan, serta kerja bersama banyak pihak.
Di tengah tantangan itulah Maruarar Sirait memimpin Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sejak 21 Oktober 2024.
Melalui Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto, ia mendorong agar persoalan perumahan tidak hanya dilihat sebagai urusan membangun unit, tetapi juga sebagai upaya membuka akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Jalan yang ditempuh tidak sederhana. Kebutuhan rumah bersinggungan dengan daya beli masyarakat, ketersediaan lahan, kemampuan pengembang, akses kredit, hingga kesiapan infrastruktur di sekitar kawasan hunian.
Karena itu, keberhasilan program perumahan tidak cukup diukur dari besarnya target, tetapi juga dari kemampuan menghubungkan berbagai kebutuhan tersebut.
Memperluas Jalan Menuju Rumah Pertama
Salah satu tantangan terbesar dalam kepemilikan rumah adalah pembiayaan. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), cicilan rumah harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.
Sementara bagi pekerja informal, akses pembiayaan kerap menghadapi kendala karena penghasilan tidak selalu tetap dan dokumen pendapatan tidak semudah pekerja formal.
Kementerian PKP mendorong perluasan akses melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Berdasarkan data BP Tapera per 19 Oktober 2026, penyaluran FLPP mencapai 184.342 unit atau 52,67 persen dari target 350.000 unit sepanjang tahun ini.
Angka tersebut memperlihatkan skala pelaksanaan program sekaligus pekerjaan yang masih harus dituntaskan. BP Tapera juga mencatat 39.830 unit dalam proses pembangunan hingga akad kredit. Jika seluruh potensi permintaan tersebut terealisasi, penyaluran diproyeksikan mencapai 224.172 unit atau sekitar 64 persen dari target tahunan.
Artinya, mempercepat penyaluran tidak cukup hanya dengan menyediakan kuota pembiayaan. Kesiapan rumah, proses administrasi, pemasaran, hingga pelaksanaan akad kredit harus berjalan beriringan agar calon penerima manfaat dapat benar-benar menempati rumahnya.
Pembiayaan yang Menggerakkan Ekosistem
Upaya memperluas akses perumahan juga dilakukan melalui Kredit Program Perumahan (KPP). Skema ini tidak hanya menyasar masyarakat yang membutuhkan dukungan pembiayaan untuk memperoleh atau memperbaiki rumah, tetapi juga pelaku usaha yang menjadi bagian dari rantai penyediaan hunian.
Data Kementerian PKP untuk periode 1 Januari hingga 18 Oktober 2026 mencatat penyaluran KPP mencapai Rp27,74 triliun kepada 115.897 debitur. Jumlah tersebut setara dengan 68,21 persen dari target tahun ini sebesar Rp40,67 triliun.
Dari sisi permintaan, pembiayaan mencapai Rp18,28 triliun kepada 112.014 debitur. Dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah, pembelian rumah, dan pembangunan rumah yang mendukung kegiatan usaha.
Sementara dari sisi penyediaan, penyaluran mencapai Rp9,46 triliun kepada 3.883 debitur, termasuk pengembang perumahan, pedagang bahan bangunan, dan penyedia jasa konstruksi.
Pendekatan ini penting karena sektor perumahan memiliki rantai ekonomi yang luas. Pembangunan dan renovasi rumah melibatkan banyak usaha, mulai dari pengembang hingga pedagang material dan tenaga konstruksi. Dengan pembiayaan yang menjangkau kedua sisi tersebut, program perumahan berpotensi membantu masyarakat sekaligus menggerakkan kegiatan ekonomi.
Maruarar juga mendorong bank-bank milik negara, bank pembangunan daerah, dan bank swasta untuk memperbesar peran mereka. Ia secara khusus menyoroti kebutuhan pekerja informal, termasuk pedagang, pengemudi ojek daring, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, agar memiliki peluang lebih besar mengakses pembiayaan perumahan.
Pekerjaan berikutnya adalah memastikan perluasan akses itu berlangsung dengan skema yang sesuai, proses yang mudah dipahami, dan prinsip kehati-hatian yang tetap terjaga. Sebab, program pembiayaan baru akan terasa manfaatnya ketika kelompok yang selama ini menghadapi hambatan benar-benar dapat mengaksesnya.
Dari Rumah Baru hingga Bedah Rumah
Agenda perumahan tidak berhenti pada pembangunan hunian baru. Bagi keluarga yang tinggal di rumah tidak layak, perbaikan tempat tinggal dapat menjadi kebutuhan yang sama mendesaknya.
Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pemerintah mendorong perbaikan rumah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Pada 2025, program bedah rumah menyasar 45.000 unit dengan anggaran sekitar Rp1,1 triliun. Untuk 2026, targetnya meningkat menjadi 400.000 unit dengan alokasi anggaran sekitar Rp8,57 triliun.
Namun, besarnya target perlu diikuti percepatan pelaksanaan. Data Kementerian PKP per 1 September 2026 menunjukkan realisasi BSPS mencapai 131.689 unit atau sekitar 33,37 persen dari target tahun ini.
Capaian tersebut menjadi pengingat bahwa program berskala besar memerlukan pengawasan dan penyelesaian hambatan secara konsisten. Ketepatan penerima, kesiapan pelaksanaan di daerah, serta kualitas hasil perbaikan perlu menjadi perhatian agar bantuan tidak berhenti pada angka penyaluran, melainkan menghasilkan perubahan nyata bagi keluarga penerima.
Kementerian PKP juga mengaitkan agenda gentengisasi dengan program bedah rumah dan penyediaan rumah subsidi. Dalam rencana yang disampaikan pada Oktober 2026, pemerintah menjadwalkan peluncuran gentengisasi sebanyak 2,4 juta genteng pada 8 November, akad massal 71.000 rumah subsidi di Malang pada 17 Desember, serta akad massal 30.000 rumah subsidi di Bekasi pada 31 Desember 2026. Agenda tersebut masih berupa rencana yang perlu dilihat pelaksanaannya hingga akhir tahun.
Kebijakan Harus Sampai ke Masyarakat
Selain pembiayaan dan pembangunan, hambatan biaya administrasi juga menjadi perhatian. Pemerintah telah mendorong pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung masyarakat saat mengakses rumah. Namun, efektivitasnya juga bergantung pada pelaksanaan di daerah, pemahaman masyarakat terhadap persyaratan, dan koordinasi antarinstansi.
Di sisi lain, rumah yang terjangkau perlu berada di lokasi yang mendukung kehidupan penghuninya. Akses menuju tempat kerja, sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi, dan layanan dasar ikut menentukan apakah sebuah hunian benar-benar memberikan kualitas hidup yang lebih baik.
Karena itu, pembangunan perumahan membutuhkan koordinasi lintas sektor. Perencanaan kawasan, ketersediaan lahan, infrastruktur, pembiayaan, dan kemampuan masyarakat membayar harus dipertimbangkan secara bersamaan. Rumah yang dibangun tanpa memperhatikan kebutuhan penghuninya berisiko menyisakan persoalan baru di kemudian hari.
Mengukur Hasil, Menjaga Kepercayaan
Dua tahun kepemimpinan Maruarar Sirait menempatkan agenda perumahan pada persimpangan antara target besar dan pekerjaan lapangan yang kompleks. Berbagai instrumen telah didorong, mulai dari KPR subsidi FLPP, Kredit Program Perumahan, program bedah rumah, hingga kebijakan pengurangan biaya administrasi bagi MBR.
Angka-angka yang tersedia menunjukkan besarnya aktivitas program sekaligus ruang yang masih harus dikejar. Realisasi FLPP dan KPP terus berjalan, sementara target bedah rumah 2026 menuntut percepatan pelaksanaan.
Karena itu, evaluasi berkala, koordinasi dengan perbankan dan pengembang, serta penyelesaian kendala di daerah menjadi bagian penting dari pekerjaan selanjutnya.
Pada akhirnya, keberhasilan agenda perumahan tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak rumah yang dibangun, berapa besar pembiayaan yang disalurkan, atau seberapa tinggi target yang diumumkan.
Ukuran yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat adalah berapa banyak keluarga yang akhirnya dapat tinggal di rumah layak, dengan biaya yang terjangkau dan lingkungan yang mendukung.
Di situlah jalan panjang mewujudkan rumah rakyat menemukan maknanya. Bukan semata mengejar angka, melainkan memastikan setiap kebijakan membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang aman dan layak. Bagi Maruarar Sirait dan Kementerian PKP, pekerjaan itu masih berlangsung dan hasil akhirnya akan dinilai dari manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat.
