Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana.
Jakarta – Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan nonberusaha dan program strategis nasional mulai diarahkan sepenuhnya ke sistem elektronik.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc. mengatakan transformasi tersebut menjadi bagian dari modernisasi pelayanan tata ruang.
KKPR terbagi dalam tiga kelompok, yakni kegiatan berusaha, nonberusaha, serta kegiatan strategis nasional atau program strategis nasional.
Untuk kegiatan berusaha, layanan telah ditangani melalui sistem yang dikelola BKPM. Sementara layanan nonberusaha dan program strategis nasional disiapkan untuk masuk ke sistem elektronik Ditjen Tata Ruang.
“Nanti yang non-berusaha dan program strategis nasional juga pendaftarannya lewat elektronik,” kata Suyus.
Digitalisasi tersebut berjalan seiring dengan percepatan penyusunan RDTR. Pemerintah menargetkan sekitar 1.700 RDTR dapat diterbitkan hingga 2028.
Semakin banyak RDTR yang tersedia dan terintegrasi ke dalam sistem, proses pemanfaatan ruang diharapkan dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Suyus menargetkan layanan tersebut tidak lagi bergantung pada proses manual dan tatap muka.
“Tidak ada lagi proses-proses manual, face to face, dan lain-lain,” ujarnya.
Transformasi digital juga menjadi salah satu target utama Ditjen Tata Ruang hingga akhir tahun.
