Jakarta – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berjalan terukur, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan mendukung dunia usaha.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Rapat yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga tersebut membahas kesiapan teknis implementasi Jaminan Produk Halal (JPH), mulai dari koordinasi antarlembaga, mitigasi persoalan di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), hingga penguatan komunikasi publik.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki manfaat bagi konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan.
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ungkap Pratikno.
Menurut Pratikno, pelaksanaan JPH merupakan amanat Undang-Undang yang membutuhkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan, termasuk ketersediaan bahan baku impor, rantai pasok, pengawasan, serta penguatan ekosistem halal.
Halal Bukan Pembatasan Perdagangan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa implementasi JPH tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan perdagangan.
Sebaliknya, kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal Hasan.
Haikal juga menegaskan pemerintah menyiapkan langkah mitigasi agar penerapan kewajiban halal tetap berjalan seiring dengan kelancaran perdagangan internasional.
“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan JPH pada dasarnya memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan produk halal.
“Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” ujarnya.
Pemerintah Kawal Kesiapan Teknis
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman turut menekankan pentingnya memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar, terutama dengan menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang masih perlu ditangani.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang dalam perjalanan, integrasi sistem dengan kementerian/lembaga, serta penanganan produk pangan asal hewan.
“Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok,” tegas Dudung.
Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Produk
Dari sisi ekonomi, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf RI Teuku Riefky Harsya melihat penguatan ekosistem halal sebagai peluang bagi industri kreatif dan UMKM Indonesia untuk memperluas pasar.
“Tujuannya bukan sertifikasi. Sertifikasi halal ini adalah tujuan awal agar produk industri UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global,” ungkap Teuku Riefky.
Menurutnya, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu nilai tambah produk Indonesia ketika memasuki pasar internasional. Ia mencontohkan pengalaman produk Indonesia yang memperoleh manfaat dari sertifikasi halal dalam pengembangan bisnis di luar negeri.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal agar memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat, sekaligus menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.
