Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membuka ruang percepatan program Bedah Rumah dengan menyederhanakan sejumlah persyaratan bagi masyarakat penerima bantuan.
Langkah ini dilakukan agar bantuan perbaikan rumah lebih mudah menjangkau warga yang membutuhkan di berbagai daerah.
Maruarar menyampaikan hal tersebut usai melakukan koordinasi dan pembahasan program Bedah Rumah melalui APBN dan non-APBN serta program pembiayaan perumahan, Jumat (18/9/2026), di Jakarta.
Menurut Maruarar, penyederhanaan aturan menjadi salah satu cara pemerintah menjawab berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan program di lapangan.
Salah satu perubahan menyangkut status hunian penerima bantuan.
Masyarakat tidak harus memiliki bukti kepemilikan rumah sepanjang dapat menunjukkan bahwa mereka merupakan penghuni rumah tersebut dan memperoleh surat keterangan dari kepala desa.
“Tidak perlu kepemilikan, tapi dia adalah penghuni di situ. Kemudian ada surat dari kepala desa,” kata Maruarar.
Ia menilai ketentuan tersebut dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap program Bedah Rumah, khususnya warga yang secara faktual tinggal dan menempati rumah namun menghadapi kendala administratif terkait kepemilikan.
Persyaratan Kerusakan Dipermudah
Penyederhanaan juga dilakukan pada persyaratan kondisi rumah yang membutuhkan perbaikan.
Maruarar menjelaskan, sebelumnya terdapat ketentuan yang mengharuskan terpenuhinya dua dari tiga indikator kerusakan rumah.
Kini, persyaratan tersebut disederhanakan sehingga cukup memenuhi satu indikator.
“Dari segi persyaratan tadinya ada dua dari tiga, sekarang cukup satu saja. Jadi itu sangat membantu sekali,” ujarnya.
Bagi Kementerian PKP, perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya membuat kebijakan lebih responsif terhadap kondisi masyarakat di lapangan.
Maruarar menegaskan pemerintah tidak perlu ragu melakukan perubahan regulasi apabila ditemukan ketentuan yang justru menghambat pelaksanaan program.
“Kalau pun ada regulasi yang mempersulit, saya akan buat lagi. Kita enggak perlu takut untuk berubah, selama itu untuk kepentingan negara dan rakyat,” katanya.
Koordinasi dengan Daerah Diperkuat
Percepatan program perumahan juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
Maruarar menyebut komunikasi dengan sejumlah gubernur terus dilakukan untuk membahas persoalan perumahan sekaligus mencari solusi terhadap kendala yang muncul di lapangan.
Ia mencontohkan kondisi di sejumlah wilayah Kalimantan yang menghadapi persoalan kebakaran dan asap.
Dalam situasi tersebut, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan jajaran balai Kementerian PKP terus melakukan penanganan.
“Dengan para gubernur dan balai-balai kita juga bekerja keras untuk itu,” ujar Maruarar.
Kementerian PKP juga menurunkan jajaran eselon I ke lapangan untuk memastikan program berjalan sekaligus mencari terobosan ketika terdapat hambatan dalam pelaksanaannya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa percepatan program perumahan tidak hanya dilakukan melalui kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga dengan memperkuat koordinasi dan penyelesaian persoalan di daerah.
KUR Perumahan Ikut Digenjot
Selain Bedah Rumah, pemerintah terus mendorong skema pembiayaan untuk memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan perumahan.
Maruarar mengatakan KUR Perumahan menunjukkan perkembangan positif.
Berdasarkan evaluasi yang disampaikannya, sekitar 80 ribu pembiayaan telah dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan renovasi rumah.
“Artinya sangat berhasil KUR Perumahan itu,” katanya.
Di sisi lain, program rumah subsidi juga terus didorong. Maruarar menyebut pemerintah saat ini menggenjot pelaksanaan program tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk jajaran pemerintah daerah dan perbankan.
Ia mengatakan dukungan terhadap sektor perumahan yang semakin besar harus diikuti dengan tata kelola dan integritas yang kuat.
Menurut Maruarar, Kementerian PKP selalu melakukan koordinasi dengan lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum dalam menyiapkan sejumlah kebijakan.
“Kita selalu konsultasi ke BPK dan BPKP, baru kita luncurkan aturan itu. Dan juga kepada APH, Polisi, Kapolri, Kejaksaan, dan KPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian PKP sebelumnya juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai kementerian baru.
Kepercayaan tersebut, menurutnya, harus dijaga melalui tata kelola yang baik.
“Tujuannya baik, niatnya baik, tapi caranya juga harus benar,” kata Maruarar.
Hunian TOD Disiapkan Lebih Masif
Dalam kesempatan tersebut, Maruarar juga mengungkapkan rencana memperluas pengembangan hunian berbasis Transit Oriented Development (TOD) di sejumlah lokasi.
Setelah pengembangan hunian TOD di Manggarai yang pembiayaannya didukung BTN dengan lahan milik PT Kereta Api Indonesia, pemerintah tengah menjajaki lokasi lain dengan melibatkan perbankan.
Maruarar mengatakan dirinya berencana melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia dan perbankan untuk membahas pengembangan hunian serupa di tempat lain.
“Kita berusaha untuk bisa jalan masif,” ujarnya.
Sementara terkait penjajakan teknologi perumahan dari China, Maruarar menegaskan belum ada keputusan final. Pemerintah masih mempelajari teknologi dan skema kerja sama yang ditawarkan.
Ia menekankan sedikitnya tiga hal yang akan menjadi perhatian, yakni keamanan bagi masyarakat, harga yang terjangkau, serta kecepatan pembangunan.
“Kita lihat dulu teknologinya seperti apa, harganya berapa, manfaatnya apa,” katanya.
Maruarar juga menegaskan Indonesia tidak boleh sekadar menjadi pasar dalam kerja sama tersebut. Keterlibatan pelaku usaha dalam negeri dan UMKM tetap menjadi perhatian pemerintah.
Ia mencontohkan rencana pembelian sekitar 2,5 juta genteng dari UMKM di Majalengka dan Purwakarta yang direncanakan berlangsung pada Oktober – November 2026.
Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian PKP memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, baik melalui bantuan perbaikan rumah, pembiayaan, rumah subsidi maupun pengembangan hunian yang terintegrasi dengan transportasi publik.
