Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok. Dok: Istimewa.
Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyiapkan sistem e-labeling untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari peredaran produk palsu dan ilegal.
Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, e-labeling akan memungkinkan konsumen memindai kode batang produk untuk memperoleh informasi mengenai legalitas, kandungan, manfaat, hingga cara penggunaan.
“E-labeling akan menjadi produk unggulan kami, legasi kami di BPKN,” ujar Mufti dalam wawancara dengan Radio Elshinta, Senin (31/8/2026).
Menurut Mufti, penerapan sistem tersebut semakin penting seiring meningkatnya transaksi melalui marketplace dan media sosial.
Konsumen dinilai rentan tergiur harga murah dan promosi tanpa terlebih dahulu memastikan keamanan serta legalitas produk.
Mufti menyebut sekitar 40 persen barang yang beredar diperkirakan merupakan produk palsu. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi perlindungan konsumen.
BPKN juga menyoroti praktik overclaim, terutama pada produk kecantikan, skincare, dan alat kesehatan.
Informasi mengenai manfaat produk, kata Mufti, harus sesuai dengan spesifikasi, hasil pengujian, dan izin yang dimiliki.
“Harus sesuai dengan spesifikasi, harus sesuai dengan uji, harus sesuai dengan izin,” tegasnya.
Selain e-labeling, BPKN tengah merancang early warning system untuk mendeteksi produk yang berpotensi merugikan masyarakat sejak dini.
