Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kesejahteraan tenaga kesehatan dinilai tidak boleh menjadi persoalan yang hanya disorot ketika krisis kesehatan melanda. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah menjadikan penguatan penghasilan dan perlindungan tenaga kesehatan sebagai bagian dari kebijakan kesehatan nasional, termasuk melalui dukungan APBN.
Pernyataan tersebut disampaikan Charles merespons usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai standar penghasilan minimum bagi dokter.
Ia menilai usulan tersebut layak menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam membangun sistem kesehatan yang tidak hanya berorientasi pada fasilitas dan layanan, tetapi juga pada kesejahteraan orang-orang yang menjalankannya.
Charles menyebut standar yang diusulkan IDI berada di kisaran Rp34 juta bagi dokter umum di puskesmas, Rp30 juta bagi dokter umum di rumah sakit, serta Rp110 juta untuk dokter spesialis.
Menurut dia, angka tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan panjangnya pendidikan, kompetensi, tanggung jawab, serta beban pelayanan yang melekat pada profesi dokter.
Namun, perhatian pemerintah, kata Charles, seharusnya tidak berhenti pada dokter. Tenaga perawat, bidan, dan profesi kesehatan lainnya juga membutuhkan standar kesejahteraan yang jelas.
Ia mendorong organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menyusun standar penghasilan bagi anggotanya. Dengan begitu, pemerintah memiliki gambaran yang lebih komprehensif mengenai kebutuhan kesejahteraan tenaga kesehatan di berbagai lini pelayanan.
Charles juga mengingatkan adanya persoalan yang lebih mendasar di lapangan. Ia mengaku masih menemukan tenaga kesehatan di fasilitas milik pemerintah yang menerima penghasilan sangat rendah, bahkan hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
Persoalan semakin berat ketika tunjangan yang menjadi bagian dari pendapatan tenaga kesehatan tidak dibayarkan secara penuh. Charles menyebut ada laporan tunjangan yang hanya dibayarkan separuh hingga tertunda selama berbulan-bulan.
Kondisi tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pemerintah daerah. Menurut Charles, tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah akibat berkurangnya transfer ke daerah (TKD) turut berdampak pada kemampuan membiayai pelayanan publik, termasuk memenuhi hak tenaga kesehatan.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat mengambil porsi tanggung jawab yang lebih besar melalui APBN.
“Kalau pemerintah daerah hari ini tidak bisa lagi membayarkan tunjangan bagi mereka secara penuh, saya minta pemerintah untuk bisa menggunakan APBN untuk menggantikan atau membayarkan tunjangan bagi tenaga kesehatan yang ada di daerah-daerah di seluruh Indonesia,” ujar Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Charles berharap persoalan tersebut mulai mendapat jawaban dalam penyusunan APBN 2027. Ia menilai kebijakan fiskal nasional harus tetap memastikan kebutuhan dasar masyarakat dan para pekerja pelayanan publik tidak ikut terdampak ketika kapasitas fiskal daerah mengalami tekanan.
Baginya, tenaga kesehatan merupakan fondasi penting sistem kesehatan nasional. Pemerintah tidak cukup hanya menyebut mereka sebagai pahlawan ketika terjadi pandemi, tetapi juga harus memastikan mereka mendapatkan penghargaan dalam bentuk penghasilan, tunjangan, dan perlindungan kerja yang layak dalam kondisi normal.
Penguatan kesejahteraan, lanjut Charles, pada akhirnya bukan hanya menyangkut kepentingan tenaga kesehatan. Kebijakan tersebut juga berkaitan langsung dengan kualitas layanan yang diterima masyarakat.
“Yang diambil dari daerah harus bisa dikembalikan lagi melalui APBN, khususnya yang bersangkutan dengan kesejahteraan bagi para pekerja termasuk tenaga kesehatan,” tegasnya.
