Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan kepada awak media usai rapat di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya mengubah wajah pelayanan pertanahan agar semakin cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Nusron menyebut masyarakat harus menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam setiap proses pelayanan pertanahan. Karena itu, ATR/BPN menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
“Menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja,” tegas Nusron saat memberikan keterangan kepada awak media usai rapat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Nusron, salah satu hambatan yang selama ini membuat proses peralihan hak berlangsung lama adalah verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.
Waktu verifikasi BPHTB di sejumlah daerah masih sangat beragam. Bahkan, terdapat daerah yang membutuhkan waktu hingga 48 hari, sementara rata-rata nasional berada di kisaran 22 hingga 26 hari.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan target ATR/BPN yang ingin memangkas keseluruhan proses peralihan hak menjadi maksimal 10 hari.
Untuk mengejar target tersebut, ATR/BPN bersama Kemendagri mendorong penerapan Surat Edaran Bersama yang menjadi dasar kerja sama pemerintah daerah dengan kantor pertanahan.
Salah satu poin pentingnya adalah integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB). Selain itu, verifikasi atau validasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal tiga hari dengan pendekatan fiktif positif.
Artinya, apabila dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi, proses tersebut dianggap telah disetujui.
Setelah proses BPHTB, pembuatan akta jual beli ditargetkan berlangsung selama dua hari.
Selanjutnya, proses di kantor pertanahan ditargetkan selesai dalam lima hari.
“Sehingga genap 10 hari maksimal peralihan hak harus sudah selesai,” ujar Nusron.
Integrasi Data Tutup Celah Mafia
Nusron menilai percepatan layanan tidak hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Menurutnya, salah satu celah yang dapat dimanfaatkan mafia muncul ketika terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian data antara sistem perpajakan daerah dan pertanahan.
“Dengan adanya transparansi, percepatan, dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia,” katanya.
Ia menilai pemberantasan mafia tidak cukup hanya dengan melakukan penindakan. Pembenahan sistem dan penguatan integritas sumber daya manusia menjadi langkah yang lebih mendasar.
“Yang paling penting adalah memperbaiki sistem, sama meningkatkan integritas SDM. Itu yang paling efektif dalam hal melawan mafia,” tegasnya.
Nusron mencontohkan, pelayanan yang berlarut-larut dapat membuka peluang munculnya pihak yang menawarkan jasa perantara dengan memanfaatkan ketidakpastian masyarakat.
Karena itu, semakin transparan dan pasti proses pelayanan, semakin kecil ruang bagi praktik-praktik tersebut.
70 Persen Layanan Terkonsentrasi di 76 Daerah
Transformasi layanan juga dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan konsentrasi volume pelayanan pertanahan.
Nusron mengungkapkan, sekitar 70 persen pelayanan pertanahan secara nasional terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota.
Dalam tahap awal, pada Agustus 2026 akan terdapat 41 kabupaten/kota yang masuk dalam skema percepatan.
Jumlah tersebut diproyeksikan mencakup hampir 50 persen dari total volume pelayanan pertanahan.
“Yang 76 kabupaten/kota ini nanti akan kami selesaikan dalam waktu tiga bulan,” ujarnya.
Strategi tersebut diharapkan membuat dampak transformasi pelayanan lebih cepat dirasakan masyarakat, terutama di daerah dengan volume transaksi pertanahan yang tinggi.
BPN Siapkan Sanksi bagi Pelanggar SOP
Nusron juga menegaskan transformasi pelayanan harus diikuti perubahan di internal ATR/BPN.
Pegawai yang berulang kali melanggar standar operasional prosedur (SOP) akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
Jika pelanggaran terus berulang hingga memenuhi ketentuan, sanksi dapat berujung pada pemberhentian.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan target layanan 10 hari tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.
Menurut Nusron, ukuran keberhasilan pelayanan publik harus dilihat dari pengalaman masyarakat sebagai penerima layanan.
“Kepuasan pelanggan itu harus diukur dari sisi perasaan dan apa yang dialami oleh pemohon, bukan petugasnya,” katanya.
Ia menegaskan, semangat tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kedaulatan rakyat dalam pelayanan publik.
“Kedaulatan rakyat dalam bidang pelayanan publik adalah rakyat harus puas, rakyat harus dilayani dengan cepat, dan rakyat harus bebas pungli dalam hal mendapatkan hak dasar,” pungkas Nusron.
