Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pesatnya perkembangan layanan keuangan digital telah membuka akses pembiayaan yang semakin luas bagi masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, masih tersimpan berbagai persoalan yang berpotensi merugikan konsumen.
Menyikapi kondisi itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menegaskan bahwa transparansi dan etika bisnis harus menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan pinjaman online (pinjol).
Hingga pertengahan 2026, pengaduan masyarakat terkait layanan pinjaman online masih menjadi salah satu perhatian utama BPKN RI.
Berbagai laporan yang diterima menunjukkan bahwa persoalan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital belum sepenuhnya terselesaikan, meskipun regulasi dan pengawasan terus diperkuat.
Mufti Mubarok mengatakan, transformasi digital merupakan keniscayaan yang harus didukung karena mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun, kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan hak-hak konsumen.
“Transformasi digital harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menghadirkan kerugian baru bagi konsumen. Karena itu, BPKN terus mengawal agar setiap penyelenggara layanan keuangan digital mematuhi ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Mufti di Jakarta, Selasa (5/8).
Menurut Mufti, substansi pengaduan yang masuk ke BPKN masih didominasi persoalan kurangnya keterbukaan informasi kepada konsumen. Mulai dari bunga pinjaman, biaya administrasi, denda keterlambatan, perubahan syarat dan ketentuan secara sepihak, mekanisme penagihan yang dinilai tidak sesuai etika, hingga dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Ia menegaskan bahwa inti persoalan bukan sekadar besarnya bunga pinjaman, melainkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang utuh sebelum mengambil keputusan.
“Permasalahan utamanya bukan semata-mata besaran bunga, tetapi keterbukaan informasi kepada konsumen. Setiap biaya, risiko, maupun konsekuensi hukum harus disampaikan secara jelas sebelum konsumen menyetujui suatu perjanjian. Transparansi merupakan hak dasar konsumen,” tegasnya.
Mufti menilai, setiap konsumen berhak mengetahui seluruh konsekuensi dari produk keuangan yang akan digunakan. Oleh karena itu, tidak boleh ada informasi penting yang disembunyikan ataupun disampaikan dengan bahasa yang sulit dipahami.
Pengawasan Klausula Baku Perlu Diperkuat
Selain mendorong transparansi, BPKN RI juga menaruh perhatian terhadap penggunaan klausula baku dalam kontrak digital. Mufti menilai, banyak perjanjian elektronik masih menggunakan ketentuan yang berpotensi menempatkan konsumen pada posisi yang lemah.
Karena itu, BPKN menyambut baik langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah mengambil tindakan terhadap penyelenggara pinjaman online terkait dugaan praktik kartel suku bunga.
Menurut Mufti, putusan tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri jasa keuangan digital secara menyeluruh.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPPU. Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah memastikan tidak ada lagi klausula baku yang mengandung ketentuan sepihak, biaya tersembunyi, ataupun mekanisme yang merugikan konsumen,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh kontrak elektronik harus disusun dengan bahasa yang sederhana, mudah dipahami, transparan, serta memberikan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen.
“Persetujuan konsumen harus lahir dari informasi yang utuh. Jangan sampai konsumen baru mengetahui adanya biaya tambahan setelah transaksi berlangsung. Praktik seperti itu bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen,” ujarnya.
Pinjol Ilegal dan Judi Online Perlu Ditangani Bersama
Dalam kesempatan tersebut, Mufti juga menyoroti semakin eratnya keterkaitan antara pinjaman online ilegal dengan praktik judi online yang belakangan menjadi perhatian nasional.
Menurutnya, perlindungan konsumen tetap harus diberikan sepanjang menyangkut hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan. Namun apabila ditemukan unsur tindak pidana maupun aktivitas ilegal, penyelesaiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mufti menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi yang lebih kuat antara BPKN, Kementerian Komunikasi dan Digital, regulator sektor jasa keuangan, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, kepolisian, kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci agar perlindungan masyarakat dapat berjalan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, edukasi, pengawasan, hingga penegakan hukum,” jelasnya.
Literasi Jadi Benteng Perlindungan Konsumen
Di samping pengawasan dan penegakan hukum, Mufti menilai peningkatan literasi digital dan literasi keuangan harus menjadi agenda bersama.
Menurutnya, masyarakat perlu semakin kritis dalam memilih layanan keuangan digital, memastikan legalitas penyelenggara, membaca seluruh syarat dan ketentuan sebelum menyetujui perjanjian, serta tidak mudah tergiur tawaran pencairan dana instan.
“Edukasi menjadi benteng pertama perlindungan konsumen. Semakin tinggi literasi masyarakat, semakin kecil pula risiko menjadi korban praktik pinjaman online ilegal maupun penyalahgunaan layanan keuangan digital,” katanya.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat memberikan perlindungan kepada konsumen, BPKN RI akan terus memperkuat pengawasan, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, serta membangun kolaborasi dengan berbagai regulator guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, transparan, dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa perkembangan ekonomi digital berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak konsumen. Perlindungan konsumen bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan digital di Indonesia,” pungkas Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok.
