Dok: Istimewa.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Utara sebagai langkah strategis untuk membuka peluang investasi sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Pertemuan berlangsung setelah Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menyelesaikan penandatanganan Berita Acara (BA) Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses revisi RTRW.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Piet Hein Babua menyampaikan bahwa revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena dokumen tata ruang yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012.
Selama lebih dari satu dekade, dinamika pembangunan dan kebutuhan ruang di Halmahera Utara telah berkembang pesat sehingga memerlukan penyesuaian kebijakan tata ruang agar selaras dengan kondisi terkini.
Menurutnya, pembaruan RTRW akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mengurangi berbagai hambatan investasi, serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah pusat maupun daerah.
Salah satu agenda strategis yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah dukungan tata ruang untuk pembangunan infrastruktur kesehatan yang akan difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan. Kehadiran RTRW yang telah diperbarui diharapkan mampu mempercepat proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek-proyek strategis yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara agar proses revisi RTRW dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Percepatan revisi RTRW dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian investasi, meningkatkan daya saing daerah, serta mengarahkan pembangunan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Dengan dokumen tata ruang yang adaptif terhadap perkembangan wilayah, Halmahera Utara diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi masyarakat.
