Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. Dok: Istimewa.
Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu indikatif Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp500.110.194.000 serta mendukung usulan tambahan anggaran sebesar Rp941.443.964.000.
Persetujuan tersebut menjadi sinyal kuat dukungan DPR terhadap upaya penguatan sistem penanggulangan bencana nasional yang dinilai harus semakin adaptif menghadapi meningkatnya ancaman bencana akibat perubahan iklim, pertumbuhan penduduk, dan tingginya kerentanan wilayah di Indonesia.
Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. beserta jajaran, Rabu (17/6/2026), dalam agenda pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027.
Dalam pemaparannya, Suharyanto menegaskan bahwa tantangan kebencanaan yang dihadapi Indonesia saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan saat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pertama kali diterbitkan hampir dua dekade lalu.
Indonesia, kata dia, berada di wilayah yang memiliki tingkat ancaman bencana sangat tinggi, baik bencana geologi seperti gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung api, maupun bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, cuaca ekstrem, kekeringan, dan kebakaran hutan serta lahan yang semakin meningkat akibat perubahan iklim.
“Kita menghadapi tantangan yang semakin besar. Karena itu, sistem penanggulangan bencana harus diperkuat secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Suharyanto dalam rapat tersebut.
Pagu Indikatif Dinilai Belum Ideal
BNPB memperoleh pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp500,11 miliar. Anggaran tersebut terbagi ke sejumlah unit kerja, dengan porsi terbesar masih berada pada Deputi Bidang Penanganan Darurat yang memperoleh Rp252,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp250 miliar dialokasikan sebagai Dana Siap Pakai (DSP), sementara Rp2,1 miliar digunakan untuk program penanganan darurat.
Sementara itu, Sekretariat Utama memperoleh alokasi Rp233,64 miliar. Unit kerja lainnya mendapatkan porsi yang relatif terbatas, yakni Deputi Bidang Sistem dan Strategi Rp1,53 miliar, Deputi Bidang Pencegahan Rp1,6 miliar, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rp2,54 miliar, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Rp700 juta, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Rp1,63 miliar, Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Rp4,85 miliar, serta Pusat Pengendalian Operasi sebesar Rp770 juta.
Menurut Suharyanto, struktur anggaran tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar dukungan fiskal masih terfokus pada penanganan darurat, sementara program-program yang berkaitan dengan pencegahan dan mitigasi masih memiliki ruang yang sangat terbatas.
Padahal, paradigma kebencanaan global saat ini telah bergeser dari pendekatan responsif menuju pendekatan preventif yang menempatkan mitigasi sebagai investasi utama dalam mengurangi risiko dan kerugian akibat bencana.
“Pencegahan jauh lebih murah daripada penanganan pascabencana. Semakin baik mitigasi yang dilakukan, semakin kecil kerugian yang harus ditanggung negara ketika bencana terjadi,” kata Suharyanto.
Tambahan Anggaran Hampir Rp1 Triliun
Melihat kebutuhan yang terus meningkat, BNPB mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp941,44 miliar untuk Tahun Anggaran 2027.
Usulan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan penguatan seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pengurangan risiko bencana, peningkatan kapasitas daerah, penguatan sistem peringatan dini, modernisasi peralatan dan logistik, hingga percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana.
Dari total usulan tambahan tersebut, alokasi terbesar diajukan untuk Deputi Bidang Logistik dan Peralatan sebesar Rp504,23 miliar. Anggaran ini diperlukan untuk memperkuat kesiapan logistik nasional, pengadaan peralatan kebencanaan, dukungan operasional kedaruratan, serta peningkatan kapasitas respons cepat saat terjadi bencana.
Selain itu, Deputi Bidang Pencegahan mengusulkan tambahan Rp88,02 miliar untuk memperkuat program mitigasi dan pengurangan risiko bencana di daerah. Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan mengajukan tambahan Rp79,75 miliar guna mendukung pengembangan sistem informasi kebencanaan dan teknologi peringatan dini.
Sementara Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mengusulkan tambahan Rp42,20 miliar untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, dan Deputi Bidang Sistem dan Strategi sebesar Rp36,20 miliar guna memperkuat perencanaan serta arah kebijakan ketahanan bencana nasional.
Menurut Suharyanto, pengalaman BNPB dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas penanggulangan bencana dapat berjalan optimal ketika dukungan anggaran berada pada kisaran Rp1 triliun hingga Rp1,4 triliun setiap tahun.
Revisi UU Penanggulangan Bencana Jadi Sorotan
Selain isu anggaran, rapat juga membahas kebutuhan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
BNPB menilai regulasi tersebut perlu diperbarui untuk menjawab berbagai perkembangan yang terjadi selama hampir dua dekade terakhir, termasuk perubahan iklim, perkembangan teknologi, peningkatan ancaman bencana hidrometeorologi, serta kebutuhan koordinasi yang semakin kompleks antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
Revisi undang-undang juga diharapkan dapat memperkuat aspek mitigasi, memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat sistem pendanaan kebencanaan, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, serta mendorong integrasi pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan nasional.
Sebagai bentuk keseriusan terhadap agenda tersebut, BNPB mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk mendukung penyusunan naskah akademik, harmonisasi regulasi, konsultasi publik, serta pembahasan revisi undang-undang bersama DPR RI dan kementerian terkait.
Usulan ini mendapatkan perhatian positif dari Komisi VIII DPR RI yang menilai pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak guna memperkuat tata kelola kebencanaan nasional.
Kesimpulan Rapat
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan pimpinan Komisi VIII DPR RI, terdapat sejumlah poin penting yang disepakati bersama.
Pertama, Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu indikatif BNPB Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp500.110.194.000 sesuai dengan hasil pembahasan dan surat bersama Menteri Keuangan serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Kedua, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran BNPB Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp941.443.964.000 yang akan digunakan untuk memperkuat pelaksanaan program ketahanan bencana nasional.
Ketiga, Komisi VIII DPR RI mendukung upaya BNPB memperkuat program mitigasi, pencegahan, kesiapsiagaan, rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk penguatan sistem informasi kebencanaan dan peralatan pendukung penanganan bencana.
Keempat, Komisi VIII DPR RI mendukung langkah BNPB untuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kebencanaan nasional.
Kelima, Komisi VIII DPR RI akan memperjuangkan kebutuhan anggaran BNPB dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah agar berbagai program strategis yang telah direncanakan dapat terakomodasi dalam postur APBN Tahun Anggaran 2027.
Dukungan tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara DPR RI dan BNPB bahwa pembangunan ketahanan bencana tidak dapat hanya mengandalkan respons saat keadaan darurat, tetapi harus dimulai dari penguatan mitigasi, kesiapsiagaan, dan pengurangan risiko sejak dini.
Dengan dukungan anggaran dan regulasi yang lebih kuat, BNPB optimistis mampu mempercepat transformasi sistem penanggulangan bencana nasional menjadi lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat, sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan di tengah meningkatnya risiko bencana di Indonesia.
