Dok: Humas BPN Banten.
Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mempercepat upaya perlindungan aset wakaf melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF). Program ini menjadi langkah nyata untuk mengamankan ribuan bidang tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Nurul El Bantany, Kota Serang, Kamis (11/6/2026), melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten, Kantor Pertanahan di sejumlah daerah, hingga pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pola pelayanan pasif tidak lagi relevan dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf. Menurutnya, BPN harus hadir langsung di lapangan untuk memastikan proses sertipikasi berjalan lebih cepat.
“Berdasarkan data yang kami himpun, masih terdapat sekitar 6 sampai 7 ribu bidang tanah wakaf di Provinsi Banten yang belum bersertipikat. Kita tidak bisa lagi menunggu bola. Kita harus turun langsung memasang tanda batas, memetakan bidang tanah, dan melengkapi dokumen yuridisnya,” ujar Harison.
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas menjadi tahap awal yang sangat menentukan dalam proses pendaftaran tanah wakaf. Dari proses tersebut akan dihasilkan data fisik berupa poligon dan peta bidang tanah yang menjadi dasar penerbitan sertipikat.
“Begitu peta bidang tanah tersedia, sesungguhnya setengah pekerjaan sudah selesai. Selanjutnya kita dorong penyelesaian dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf, penetapan nazir, hingga persyaratan administrasi lainnya,” katanya.
Harison menilai percepatan sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap aset umat agar terhindar dari sengketa maupun klaim pihak lain.
Melalui kerja sama lintas sektor yang melibatkan BPN, Kementerian Agama, BWI, KUA, dan pemerintah daerah, percepatan sertipikasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pemasangan tanda batas secara simbolis sebagai penanda dimulainya gerakan percepatan sertipikasi tanah wakaf di sejumlah wilayah, meliputi Serang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
