Dok: ATR/BPN.
Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan di Indonesia.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, beserta jajaran dalam kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang digelar di Universitas Darunnajah, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan total 1.032 sertipikat yang terdiri atas 251 sertipikat di Banten, 687 di Jawa Barat, dan 94 di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf dan tiga lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dilindungi keberadaannya melalui kepastian hukum yang kuat. Sertipikasi dinilai menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kanwil BPN DKI Jakarta bersama Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta juga terus memperkuat sinergi dengan nazhir, lembaga keagamaan, serta pemerintah daerah guna mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di wilayah ibu kota.
