Dok: Istimewa.
Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf nasional dengan menyerahkan 251 sertipikat tanah wakaf pada kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang digelar di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
Kegiatan berskala nasional tersebut turut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Nusron Wahid, yang secara simbolis menyerahkan total 1.032 sertipikat, terdiri dari 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Dari jumlah tersebut, 251 sertipikat berasal dari wilayah Provinsi Banten, yang mencerminkan kontribusi aktif Kanwil BPN Banten dalam mendukung percepatan legalisasi aset wakaf di tingkat nasional.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian penting dari agenda pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset-aset umat agar tidak berpotensi mengalami sengketa maupun peralihan fungsi di kemudian hari.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memastikan aset keagamaan dan sosial masyarakat terlindungi secara hukum oleh negara.
Ia menekankan bahwa tanah wakaf bukan sekadar aset individual, melainkan aset publik yang manfaatnya dirasakan secara luas oleh masyarakat.
“Pesan dari kegiatan ini adalah ajakan yang kuat kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakaf. Wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga dan tidak boleh hilang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa dengan adanya sertipikat resmi, potensi konflik pertanahan dapat diminimalkan, sehingga pemanfaatan tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Berdasarkan data nasional hingga 3 Juni 2026, dari total 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia, sebanyak 306.189 bidang atau 58,65 persen telah bersertipikat. Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti belum lengkapnya dokumen administrasi wakaf, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan aset wakaf, serta potensi sengketa akibat meningkatnya nilai ekonomi tanah di berbagai wilayah.
Untuk itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, pesantren, nazir, serta masyarakat dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, jajaran pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.
