Kantor wilayah provinsi papua barat. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Neraca Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Pertanian Pangan di Provinsi Papua Barat yang berlangsung pada 11-13 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam memperkuat basis data pertanahan nasional, khususnya untuk mendukung perencanaan dan pengelolaan lahan pertanian pangan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan koordinasi dan diskusi bersama Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat beserta jajaran. Dalam pembahasan tersebut, Ditjen Penataan Agraria menekankan pentingnya akurasi data penggunaan tanah sebagai dasar penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Pertanian Pangan.
NPGT sendiri disusun untuk memberikan gambaran komprehensif terkait luas dan persebaran lahan pertanian pangan, kesesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta menghasilkan rekomendasi strategis pengembangan kawasan pertanian di daerah.
Selain itu, Ditjen Penataan Agraria juga melakukan koordinasi teknis dengan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari terkait penentuan lokasi pengambilan titik sampel. Sampel ditetapkan berdasarkan kriteria penggunaan tanah eksisting pertanian serta kesesuaian dengan pola ruang kawasan pertanian.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Penataan Agraria menegaskan komitmennya dalam menghadirkan data pertanahan yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan guna memperkuat kebijakan ketahanan pangan nasional, khususnya di Provinsi Papua Barat.
