Dok: Istimewa.
Jakarta – Mengurus roya dan waris di Kantor Pertanahan kini tak lagi harus memakan waktu berhari-hari atau membuat masyarakat bolak-balik melengkapi berkas. Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan inovasi layanan baru bertajuk Laris Manis atau Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai, Senin (11/05/2026).
Inovasi ini langsung menarik perhatian karena menawarkan proses pelayanan roya dan waris yang jauh lebih cepat, sederhana, dan efisien dibanding mekanisme sebelumnya. Melalui program tersebut, masyarakat yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi cukup datang satu kali ke kantor pertanahan untuk menyelesaikan proses layanan.
Peluncuran program Laris Manis turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Efendi, mengatakan inovasi tersebut lahir dari kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan pertanahan lebih cepat dan tidak berbelit.
Menurutnya, selama ini proses roya dan waris kerap dikeluhkan masyarakat karena membutuhkan waktu cukup panjang dan mengharuskan pemohon datang berkali-kali untuk melengkapi administrasi maupun pembayaran.
“Laris Manis ini layanan roya waris lima menit selesai, khusus peralihan tanpa kuasa, dan tujuan utamanya memangkas birokrasi, mengurangi biaya masyarakat, serta memberikan kepastian waktu pelayanan,” ujar Febri Efendi.
Ia menjelaskan, program ini menjadi bagian dari upaya transformasi pelayanan pertanahan agar lebih modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan proses yang lebih singkat, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani biaya tambahan akibat harus berulang kali datang ke kantor pertanahan.
Pelayanan roya sendiri merupakan proses penghapusan hak tanggungan setelah kredit atau pinjaman lunas, sedangkan layanan waris berkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah kepada ahli waris. Kedua layanan tersebut selama ini menjadi salah satu layanan yang cukup banyak diakses masyarakat.
Melalui Laris Manis, proses pelayanan dibuat lebih praktis dengan sistem verifikasi awal terhadap kelengkapan berkas. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat dapat langsung memperoleh layanan dalam waktu singkat tanpa prosedur berulang.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, memberikan apresiasi terhadap inovasi yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tersebut. Menurutnya, pelayanan publik harus terus berubah mengikuti kebutuhan masyarakat yang menginginkan kecepatan dan kepastian layanan.
“Kita ini pelayan. Tuan kita itu masyarakat, karena ukuran keberhasilan inovasi bukan pada saat launching, tetapi pada dampaknya di masyarakat,” tegas Harison.
Ia menilai inovasi percepatan layanan seperti Laris Manis bukan hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga membantu masyarakat menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
Harison bahkan menyebut inovasi tersebut berpotensi menjadi model pelayanan pertanahan yang nantinya dapat diterapkan di kantor pertanahan lain apabila terbukti efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Di sisi lain, Pelaksana Harian Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengungkapkan bahwa lahirnya program Laris Manis merupakan hasil evaluasi pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, salah satu persoalan yang selama ini menjadi perhatian adalah panjangnya alur layanan roya dan waris yang membuat masyarakat harus datang lebih dari satu kali hanya untuk melengkapi administrasi dan proses pembayaran.
“Melalui program ini masyarakat cukup datang sekali setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Jadi proses pelayanan dibuat lebih sederhana dan efisien,” jelas Tri Wibisono.
Ia berharap inovasi tersebut dapat menjadi contoh pelayanan publik yang cepat, transparan, dan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Peluncuran Laris Manis sekaligus menjadi bagian dari dorongan reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN yang kini terus mengembangkan layanan pertanahan berbasis kemudahan, kepastian waktu, dan efisiensi pelayanan.
Dengan hadirnya layanan roya dan waris lima menit selesai ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan semakin meningkat, sekaligus membuktikan bahwa birokrasi yang cepat dan sederhana bukan lagi sekadar slogan.
