Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok: Istimewa.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan suap mutasi jabatan, suap proyek pembangunan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dalam rangkaian pemeriksaan pada 29 November serta 1-5 Desember 2025, KPK telah memeriksa 80 saksi terkait perkara yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Baca juga: Misi Penuh Risiko, Bantuan Udara Baharkam Polri Tembus Wilayah Terisolasi Aceh Tamiang
Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai unsur pemerintahan daerah, mulai dari kepala dinas, kepala badan, sekretaris badan, kepala seksi, kepala subbagian, kepala UPTD, camat, lurah, hingga kepala desa.
KPK juga memeriksa sejumlah pihak swasta, termasuk perusahaan rekanan proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, serta keluarga Bupati Sugiri dan keluarga Direktur RSUD, Yunus Mahatma.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri berbagai dugaan aliran uang dalam tiga klaster perkara yang melibatkan para tersangka.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik di antaranya mendalami terkait dengan mekanisme dan prosedur mutasi bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).
Selain suap jabatan, penyidik juga menelusuri dugaan suap proyek pembangunan di RSUD dr Harjono Ponorogo. Pemeriksaan melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan staf pengadaan, termasuk pendalaman dugaan pemberian uang dari vendor kepada Direktur RSUD, Yunus Mahatma.
Baca juga: Pembahasan Lima RDTR, Ditjen Tata Ruang Tegaskan Komitmen Penguatan Perencanaan Wilayah
“Kemudian juga diduga ada aliran sejumlah uang dari tindak pidana suap tersebut dari direktur RSUD (Yunus Mahatma) kepada bupati (Sugiri Sancoko),” kata Budi.
Pada klaster gratifikasi, penyidik turut memeriksa saksi dari berbagai dinas, termasuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo. Dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri disebut berkaitan dengan proyek-proyek lain di Kabupaten Ponorogo.
“Hal ini menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi yang diterima saudara SUG selaku bupati Ponorogo yang diduga terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah tersebut,” tambah Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Yunus Mahatma (YUM), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta pihak swasta Sucipto (SC). Ketiganya diduga terlibat dalam klaster suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi yang mengalir kepada bupati.
