Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas lima dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Selasa (4/11/2025).
Baca juga: 475 Hari Menjabat, Kepala BGN Tunjukkan Lompatan Besar Program Gizi Nasional
Agenda ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penyusunan dan penetapan RDTR sebagai instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang, meningkatkan kepastian perizinan berusaha, serta mendorong pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Rakor tersebut membahas lima dokumen RDTR, yaitu
- RDTR Perkotaan Tebo Tengah,
- RDTR Perkotaan Siulak,
- RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Rambang,
- RDTR Perkotaan Bajuin, dan
- RDTR Perkotaan Kintap.
Direktorat Jenderal Tata Ruang menegaskan bahwa percepatan penetapan RDTR menjadi prioritas nasional karena dokumen ini berperan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang, sekaligus mendorong investasi yang lebih tertata, transparan, dan berkelanjutan.
Penataan Ruang Harus Seimbang dan Tidak Berfokus pada Satu Pilar
Dalam forum tersebut, Penata Ruang Ahli Utama, Gabriel Triwibawa, mengingatkan bahwa penyusunan rencana tata ruang harus berpijak pada keseimbangan antar pilar pembangunan.
Baca juga: Pulihkan Objek Vital, PLN Terbangkan Genset untuk Listriki RSUD Datu Beru Takengon
Ia menegaskan bahwa fenomena bencana yang terjadi di berbagai daerah menjadi pelajaran penting agar tata ruang tidak hanya mendorong pilar ekonomi semata.
โPeristiwa bencana yang terjadi saat ini menjadi pengingat bahwa penataan ruang tidak boleh hanya mengejar pilar ekonomi, tetapi seluruh pilar pembangunan harus berjalan seimbang dan saling menopang,โ ujarnya.
Dengan pendekatan keseimbangan tersebut, Ditjen Tata Ruang berharap arah pembangunan wilayah dapat mendukung keberlanjutan lingkungan, ketahanan wilayah, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Apresiasi Upaya Ditjen Tata Ruang
Sejumlah kepala daerah yang wilayahnya dibahas dalam rakor tersebut menyampaikan komitmen dan apresiasi terhadap fasilitasi Ditjen Tata Ruang dalam penyusunan RDTR.
Tebo Tengah
Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menegaskan bahwa RDTR menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan terarah dan berkelanjutan.
Baca juga: Infrastruktur SPPG Tridadi 3 Diakui Paling Higienis
โKami ingin memastikan bahwa pengembangan Tebo Tengah berjalan terarah dan tetap berpihak pada keberlanjutan, dengan pengaturan ruang yang menjadi dasar bagi pembangunan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat,โ ujarnya.
Kabupaten Kerinci
Bupati Kerinci, Monadi, menilai penyusunan RDTR Siulak sebagai langkah strategis menuju transformasi pembangunan daerah.
โPenetapan RDTR Perkotaan Siulak adalah langkah awal mewujudkan transformasi Kabupaten Kerinci yang maju dan berkelanjutan,โ tegasnya.
Kecamatan Rambang Muara Enim
Wakil Bupati Muara Enim, Sumarni, menyatakan bahwa RDTR Rambang akan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi lokal.
โPenetapan RDTR ini akan memperkuat peran Kecamatan Rambang sebagai simpul pertumbuhan baru yang mendukung ekonomi lokal dan memberikan kepastian investasi,โ ungkapnya.
Kabupaten Tanah Laut
Sementara itu, Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, menyampaikan bahwa RDTR Bajuin dan Kintap akan menjadi pendorong daya saing daerah dan ketahanan pembangunan.
Baca juga: Kepala BNPB Terjun Langsung ke Aceh Tamiang, Pastikan Bantuan Sampai Hingga ke Masyarakat
โPenataan ruang di dua wilayah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing daerah, mendorong ekonomi lokal, dan memastikan pembangunan yang lebih berketahanan dan berkelanjutan,โ ujarnya.
Dorong Transformasi Wilayah Lewat RDTR
Dengan menghimpun masukan dari pemerintah daerah, lintas kementerian/lembaga, serta tenaga ahli, Ditjen Tata Ruang menegaskan komitmennya untuk memastikan RDTR yang dihasilkan benar-benar operasional, implementatif, dan sesuai dinamika wilayah.
Rakor ini menegaskan bahwa RDTR bukan hanya dokumen teknokratis, tetapi alat untuk memperkuat arah pembangunan dan meminimalkan risiko tata ruang.
Baca juga: PNM Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Longsor
Upaya terpadu ini menjadi bukti keseriusan Ditjen Tata Ruang dalam mengakselerasi pembangunan yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan di berbagai daerah.
