Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Prof. Yasonna H. Laoly. Dok: Istimewa.
Jakarta – Penagihan pinjaman daring tidak boleh berubah menjadi tekanan sosial bagi masyarakat. Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. menegaskan, ruang publik bukan tempat untuk mempermalukan atau menekan seseorang karena persoalan utang.
“Ruang publik tidak boleh dijadikan tempat penagihan pinjaman daring atau pinjol,” tegas Yasonna.
Menurut Yasonna, hubungan antara pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Kewajiban membayar pinjaman tetap harus dipenuhi sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, kewajiban tersebut tidak berarti proses penagihan dapat dilakukan dengan mengabaikan hak dan martabat penerima pinjaman. Penagihan harus berlangsung secara bertanggung jawab, profesional, dan proporsional.
Penagihan Memiliki Koridor
Batas tersebut juga telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam Pasal 62, pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal.
Aturan tersebut juga mengatur agar penagihan tidak ditujukan kepada pihak selain konsumen dan tidak dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu. Pada prinsipnya, penagihan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar tempat atau waktu tersebut memerlukan persetujuan atau kesepakatan terlebih dahulu dengan konsumen.
OJK bahkan menjelaskan bahwa tindakan yang bersifat mempermalukan dapat mencakup penarikan barang jaminan di ruang publik maupun penyebarluasan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon milik konsumen.
Hak Konsumen Tetap Harus Dihormati
Yasonna menekankan, perlindungan terhadap masyarakat bukan berarti menghapus kewajiban peminjam untuk membayar utang. Sebaliknya, kewajiban tersebut juga tidak memberikan ruang bagi penagih untuk menggunakan cara-cara yang merendahkan martabat seseorang.
Karena itu, penyelesaian pinjaman tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Peminjam memiliki kewajiban menyelesaikan utangnya, sementara pihak yang melakukan penagihan berkewajiban memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan.
Ketentuan OJK juga menempatkan pelindungan konsumen sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan sektor jasa keuangan. POJK Nomor 22 Tahun 2023 diterbitkan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di tengah perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan terdigitalisasi.
Pesan Yasonna menjadi penegasan bahwa persoalan pinjaman daring harus diselesaikan melalui mekanisme yang bertanggung jawab. Kewajiban pembayaran tetap ada, tetapi proses penagihannya tidak boleh mengabaikan hak, kepatutan, dan martabat masyarakat.
Ruang publik, menurut Yasonna, bukan tempat untuk mempermalukan seseorang karena persoalan pinjaman.
