Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota Komisi XIII DPR RI. Dok: Istimewa.
Jakarta – Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti sebagai gagasan filosofis maupun sekadar rumusan konstitusional. Kedaulatan harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI yang membahas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila.
Menurut Yasonna, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta prinsip permusyawaratan dan perwakilan harus diterjemahkan secara konsisten ke dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya.
“Pemilu memang menjadi pintu masuk kedaulatan rakyat, tetapi demokrasi tidak boleh berhenti di bilik suara,” ujar Yasonna.
Ia menilai, setelah pemilu masyarakat tetap harus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, mengawasi kekuasaan, serta berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan publik.
Karena itu, Yasonna mendorong agar berbagai persoalan dalam praktik demokrasi dikaji secara jernih. Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan apakah diperlukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan atau perubahan konstitusi.
Menurutnya, tujuan akhirnya harus tetap memastikan kekuasaan dijalankan untuk kepentingan rakyat. Bersamaan dengan itu, mekanisme checks and balances juga perlu diperkuat untuk menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
“Demokrasi Pancasila harus hidup dalam tindakan—bukan sekadar indah dalam konsep,” tegas Yasonna.
