Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhumah Marsinah merupakan bentuk penghormatan atas perjuangannya membela hak-hak buruh, bukan bagian dari upaya membuka kembali penyidikan kasus pembunuhannya pada 1993.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, keputusan pemerintah menobatkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional semata-mata didasarkan pada keteladanan dan kontribusinya dalam memperjuangkan keadilan bagi kaum pekerja.
โSaya kira tidak ada hubungannya dengan kasus hukum. Kita menilai jasa dan semangat perjuangan beliau sebagai teladan bagi generasi penerus,โ ujar Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin masyarakat melihat sosok Marsinah sebagai simbol keberanian buruh perempuan yang memperjuangkan hak-hak pekerja tanpa rasa takut.
โKita perlu menaruh fokus pada nilai-nilai perjuangan yang beliau wariskan, bukan pada polemik masa lalu,โ tambahnya.
Prasetyo juga mengajak publik untuk meneladani semangat Marsinah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan kaum buruh di Indonesia.
โSetiap generasi punya perjuangan dan tantangannya sendiri. Yang penting, nilai-nilai keadilan dan keberanian itu terus hidup,โ ujarnya.
Kasus Marsinah sendiri menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah gerakan buruh Indonesia. Buruh PT Catur Putra Surya (CPS) di Sidoarjo, Jawa Timur, itu ditemukan tewas pada 8 Mei 1993 setelah sebelumnya menuntut kenaikan upah sesuai ketentuan pemerintah.
Meski kasusnya menyita perhatian publik dan lembaga hak asasi manusia, hingga kini belum ada pihak yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban hukum atas kematiannya.
Dengan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional, pemerintah berharap semangat perjuangan Marsinah terus menginspirasi gerakan pekerja Indonesia menuju keadilan sosial yang lebih baik.
